News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketika KUA Menutup Akses: Dugaan Sensor Data Akta Nikah di Gowa, PUKAT Soroti Pelanggaran Hak Publik

Ketika KUA Menutup Akses: Dugaan Sensor Data Akta Nikah di Gowa, PUKAT Soroti Pelanggaran Hak Publik

Mediapertiwi,id,Gowa-SulSel-Layanan digital seharusnya menjadi jembatan transparansi publik. Tapi di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, warga justru mendapati sistem informasi yang mendadak tertutup, mencurigakan, dan menyulitkan korban kekerasan yang tengah mencari keadilan.

Li (26), seorang perempuan hamil yang ditinggal suami sejak Mei 2025, berjuang mengakses kembali salinan akta nikah resminya — dokumen penting yang dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Bontomarannu. Namun, upayanya justru dijawab dengan kebuntuan.

> “Awalnya nomor akta nikah kami terbaca di sistem online. Tapi begitu kami ingin unduh salinan resminya, datanya hilang. Seolah-olah disensor,” ungkap Li saat didampingi tim advokasi dari PUKAT Sulsel.

🧩Sudah Datangi KUA, Tapi Dihadapkan Tembok Diam

Tim pendamping PUKAT Sulawesi Selatan telah mendatangi langsung KUA Bontomarannu untuk meminta kejelasan dan akses resmi terhadap dokumen milik Li. Namun, bukan solusi yang didapat. Pihak KUA justru tak memberikan salinan dengan alasan yang tidak jelas.

> “Kami sudah ke kantor KUA. Tapi tidak ada kejelasan prosedur atau alasan tertulis kenapa salinan tidak diberikan. Ini mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik,” tegas Direktur PUKAT Sulsel, Farid Mamma, S.H., M.H.

📜 UU Keterbukaan Informasi Publik: Negara Tak Boleh Menyembunyikan Hak Warga

Dalam konteks hukum, tindakan KUA ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Menurut Pasal 4 ayat (2), setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik yang menyangkut kepentingan pribadi maupun administrasi hukum. Data akta nikah, termasuk salinannya, termasuk dalam kategori informasi yang wajib tersedia setiap saat.

> “Tidak ada dasar hukum bagi KUA untuk menolak memberikan salinan dokumen pernikahan korban. Ini bukan rahasia negara, bukan pula data pribadi pihak ketiga. Ini dokumen milik korban sendiri,” lanjut Farid.

🚨 Dugaan Sensor Digital: Siapa yang Memainkan Sistem?

Ironisnya, data pernikahan tersebut sempat bisa dilihat secara daring melalui sistem pencarian akta nikah. Nomor akta, nama pasangan, dan tanggal pernikahan terverifikasi. Namun, tak lama setelah itu, data itu hilang dari sistem.

> “Kalau memang mau disensor, kenapa tidak dari awal? Kenapa baru dihilangkan saat korban butuh? Ini yang membuat kami curiga, ada intervensi atau persekongkolan diam-diam,” tambah Farid.

PUKAT Sulsel mendesak Kementerian Agama Kabupaten Gowa dan Provinsi Sulawesi Selatan segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap KUA Bontomarannu. Jika tidak, PUKAT akan mengajukan aduan resmi ke Ombudsman RI dan Komisi Informasi Pusat.

🔍 Negara Jangan Jadi Penghalang Hak Perempuan

Kasus Li bukan semata soal kehilangan dokumen. Ini soal bagaimana negara dan institusi keagamaannya memperlakukan seorang perempuan hamil korban kekerasan: bukan dengan perlindungan, tapi dengan pengabaian dan pembiaran birokratis.

> “Jangan sampai negara justru menjadi penghambat akses keadilan. Ini bukan hanya salah prosedur, ini bentuk kekerasan administratif,” tutup Farid.

📣 Catatan Redaksi: Publik Berhak Tahu, Negara Wajib Terbuka

Redaksi Jurnal8.com  menyerukan kepada semua lembaga negara, terutama yang menyangkut pencatatan sipil dan hukum keluarga, agar tidak bermain-main dengan sistem informasi publik. UU KIP adalah instrumen hak rakyat, bukan alat untuk menyembunyikan kepentingan oknum.

Editor: Tim Investigasi

Sumber: Hasil pendampingan dan penelusuran lapangan PUKAT Sulsel.



---

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment