News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Karyawan PT.Natural Persada Mandiri Diduga Mengalami Incident Dan Diduga Memberikan Gaji Pokok (Basic) Dibawah UMK Konut.

Karyawan PT.Natural Persada Mandiri Diduga Mengalami Incident Dan Diduga Memberikan Gaji Pokok (Basic) Dibawah UMK Konut.

 
Mediapertiwi,id,Kendari-Konsosrsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara (Komperda Sultra) kembali menyoroti salah satu perusahaan yang bergerak disektor pertambangan kabupaten konawe utara, perusahaan yang dimaksud adalah PT.Natural Persada Mandiri kontraktor mining PT.Bhumi Karya Utama.

Pasalnya, beberapa waktu lalu karyawan PT.Natural Persada Mandiri diduga mengalami kecelakaan kerja (Incident) akibat penggunaan pompa greasing. seharusnya, pelumasan menggunakan

pompa greas dilakukan olehmekanik profesional, apalagi tindakan tersebut diduga tidak terdapat dalam kontrak kerja.

Seperti yang disampaikan oleh Kordinator konsorsium masyarakat pemerhati daerah sulawesi tenggara hebriyanto moita dalam keterangan persnya yang diterima oleh media. Kamis (14/08/2025) "Kecelakaan kerja yang diduga dialami seorang karyawan PT.Natural Persada Mandiri disite PT.Bhumi Karya Utama merupakan bentuk kelalaian pihak perusahaan".

Sebab, kecelakaan diduga akibat pihak perusahaan mewajibkan karyawannya untuk melakukan greasing (pelumasan gemuk) secara sendiri, pekerjaan tersebut seharusnya dilakukan oleh mekanik profesional agar mampu meminimalisir kecelakaan kerja. Alhasil, karyawan tersebut harus dilarikan ke RSUD kabupaten konawe utara setelah mendapat pertolongan pertama (First Aid).

Komperda Sultra juga menduga adanya kelalaian pihak perusahaan PT.Natural Persada Mandiri dalam melaksanakan kewajibannya, yaitu menerbitkan surat izin mengemudi perusahaan (SIMPer) bagi karyawannya.

"Kemudian, PT.Natural Persada Mandiri diduga kuat tidak menerbitkan atau memberikan surat izin mengemudi perusahaan (SIMPer), sebagai hasil tes dan kelayakan bahwa karyawan telah lulus serta layak untuk mengoperasikan unit alat berat"

Kemudian, Komperda Sultra juga menyoroti pemberian upah atau gaji pokok (Basic) yang diduga tidak sesuai standar upah minimum kabupaten dan upah minimum sektoral provinsi

"Parahnya lagi, PT.Natural Persada Mandiri diduga kuat telah memberikan gaji pokok atau basic kepada karyawannya dibawah upah minimum kabupaten (UMK) konawe utara dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) sulawesi tenggara, hal itu merupakan pelanggaran besar dan bentuk diskriminasi terhadap buruh".(Hbr).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment