Residivis Dibekuk Tim Elang Anti Bandit, Terlibat Serangkaian Aksi Pencurian Handphone di Kolaka
Mediapertiwi,id,Kolaka-Tim Elang Anti Bandit Polres Kolaka kembali menunjukkan taringnya, seorang pria berinisial NW (23), warga Kelurahan Jojjolo Kec. Bulukumpa Kab.Bulukumba berhasil diringkus atas dugaan keterlibatan dalam sejumlah tindak pidana pencurian Handphone di wilayah hukum Polres Kolaka.
Penangkapan terhadap NW dilakukan pada Sabtu dini hari, 19 Juli 2025 sekitar pukul 01.30 Wita di Desa Oko-Oko Kec.Pomalaa Kab.Kolaka. Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Aipda Rudi Suhendra, S.H., bersama tim gabungan Elang Anti Bandit.
Dari hasil pemeriksaan, NW mengakui telah melakukan pencurian Handphone milik SL (22), seorang warga Kab. Bone yang saat itu sedang bermalam di rumah kerabatnya di Lingkungan Kalimerah, Kelurahan Tahoa, Kecamatan Wundulako. Kejadian terjadi pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 00.30 Wita. Ketika korban terbangun pukul 03.30 Wita, dua unit ponselnya — Samsung A54 dan Realme C35 — telah raib. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp7.000.000 dan melapor ke Polres Kolaka.
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, arah penyidikan mengarah kepada NW yang belakangan diketahui merupakan Residivis pada tahun 2024.
Tak hanya mengakui aksi pencurian di Kelurahan Tahoa, NW juga mengaku sebagai pelaku dalam serangkaian kasus pencurian Handphone lainnya di sejumlah lokasi berbeda, antara lain:
HP Realme di Masjid Agung, Kecamatan Latambaga
HP Infinix di Kelurahan Mangolo, Kecamatan Latambaga
HP Infinix di Desa Lalonggosua
HP Realme di Wisma, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka
Kini, NW beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Kolaka untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Kolaka mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan apabila mengalami kehilangan barang berharga, guna mempercepat proses pengungkapan dan mencegah aksi kejahatan serupa.(Br) .
Post a Comment