Polres Sekadau Tangkap Pelaku PETI di Desa Meragun, Empat Lainnya Kabur ke Hutan
Mediapertiwi,id,Sekadau-KalBar-Satuan Reserse Kriminal Polres Sekadau kembali menindak praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau. Seorang pelaku berhasil diamankan dalam operasi gabungan di Desa Meragun, Kecamatan Nanga Taman, pada Kamis (10/7), sementara empat orang lainnya melarikan diri ke hutan saat lokasi digerebek.
“Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.15 WIB. Tim gabungan dari Satreskrim Polres Sekadau dan Polsek Nanga Taman menyisir sejumlah titik rawan aktivitas PETI,” ungkap Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, Sabtu (12/7).
Penyisiran bermula dari aliran Sungai Biaban di Kecamatan Sekadau Hulu. Namun, tak ditemukan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim kemudian bergerak ke wilayah Sungai Nyauk, tepat di perbatasan Kecamatan Sekadau Hulu dan Nanga Taman.
“Di aliran Sungai Nyauk, air terlihat keruh. Setelah ditelusuri, kami menemukan satu unit mesin penambangan yang tengah beroperasi di area kebun sawit, wilayah Desa Meragun. Saat kami tiba, ada lima orang di lokasi, tapi hanya satu yang berhasil kami amankan,” terang IPTU Zainal.
Pelaku yang berhasil ditangkap berinisial NS (36), warga Desa Meragun. Sementara empat lainnya berhasil kabur ke arah hutan dan saat ini masih dalam pencarian.
“Identitas mereka sedang kami dalami dan akan dilakukan upaya pengejaran,” tambahnya.
Dari hasil operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain: Tiga unit panbel, Beberapa jenis selang dan alat dulang, Peralatan penambangan lainnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolres Sekadau dan dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur larangan melakukan usaha pertambangan tanpa izin resmi.
IPTU Zainal menyatakan bahwa penindakan ini merupakan bentuk respon cepat aparat terhadap keluhan masyarakat tentang air sungai yang semakin keruh dan tercemar akibat aktivitas tambang ilegal.
“Pemberantasan PETI kami lakukan secara komprehensif, mulai dari upaya preventif, preemtif, hingga tindakan represif. Namun semua itu perlu dukungan dan peran aktif masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan,” tegasnya.
JN//98.
Post a Comment