News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Akses Informasi Elektronik

Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Ilegal Akses Informasi Elektronik

 
Mediapertiwi,id,Jakarta-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, bersama dengan Bidang Humas Polda Metro Jaya, berhasil mengungkap kasus tindak pidana ilegal akses atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tanpa hak. Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan siber di era digital saat ini.

_Detail Kasus:

Kasus ini diungkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pelaku melakukan tindak pidana dengan mengakses dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik tanpa izin dari pemiliknya. Aksi ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga dapat merugikan banyak pihak.

_Tindakan Kepolisian :

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus meningkatkan keamanan siber dan melindungi masyarakat dari tindak pidana serupa. Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mendukung upaya kepolisian dalam mengungkap kasus ini.

Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan siber. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menggunakan teknologi digital.

_Pesan dari Kabid Humas :

"Keamanan siber adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data dan informasi pribadi, serta melaporkan setiap tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya akan terus berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan maksimal terhadap tindak pidana yang dapat dikatagorikan penipuan dan yang  pasti merugikan masyarakat.(Sup).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment