Pengurus MPC OMBB Kab Kepahiang Menyoroti Pekerjaan Proyek Pelapis Tebing Diduga Tidak Sesuai Dengan Tekhnis dan RAB????
Mediapertiwi,id,Kepahiang-Bengkulu -Pembangunan pelapis tebing di Jalan Sido Dadi, Kelurahan Pasar Ujung, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu, yang Dikucurkan dari dana Hibah badan penanggulangan bencana alam/BNPN/ Yang di kucurkan dari kementerian pusat. dengan dana alokasi anggaran dari APBD Tahun Anggaran 2025 senilai lebih dari Rp 18 miliar.
Dari hasil Investigasi Anggota maupun pengurus Organisasi Kemasyarakatan Ormas Maju Bersama Bengkulu Majelis Pimpinan Cabang kabupaten Kepahiang bahwa pekerjaan tersebut Diduga tidak mengikuti setandar tehknis pekerjaan dan tidak sesuai dengan RAB yang ada di lapangan ungkap ketua OMBB Kab Kepahiang Adul Hamid kami menduga seperti kedalam dari galian Cakar Ayam untuk penahan pelapis tebing tersebut kedalaman nya di Duga tidak Sesuai dengan kedalaman nya ungkap ketua MPC OMBB Kab Kepahiang.
Dan banyak kejanggalan lain nya yang mana pekerjaan tersebut di kerjakan oleh Pihak ketiga PT Lestari Sarana Mandiri Bengkulu ditunjuk sebagai kontraktor pelaksana, dengan pengawasan oleh CV Tri Putera. Proyek tersebut ditargetkan rampung dalam waktu 255 hari kalender
Berdasarkan pantauan Tim Organisasi Kemasyarakatan OMBB MPC Kab Kepahiang di temukan di lokasi ada , tampak puluhan pekerja tengah aktif mengerjakan proyek tersebut.Namun, hal yang menjadi sorotan adalah tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) oleh sebagian besar pekerja di lapangan.
Padahal, penggunaan APD merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan, khususnya untuk pekerjaan di ketinggian.
Oplus_131072 Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Pekerjaan di Ketinggian, serta Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan peKerja, perusahaan wajib memastikan setiap pekerja bekerja dengan standar keamanan yang memadai bisa melindungi keamanan pekerja tersebut. ungkap pengurus Ormas OMBB MPC Kab Kepahiang kepada awak media.
Regulasi tersebut menekankan pentingnya penggunaan APD seperti helm, body harness, dan perlengkapan keselamatan lainnya sesuai tingkat risiko pekerjaan.Selain itu, perusahaan juga diwajibkan memberikan pelatihan, melakukan penilaian risiko, menyusun prosedur kerja standar, serta menyediakan sistem pengawasan dan evakuasi darurat.Oplus_131072.
Belum dapat dipastikan apakah ketidakpatuhan terhadap penggunaan APD tersebut disebabkan oleh kelalaian dari pekerja atau kelalaian pihak perusahaan dalam menyediakan perlengkapan keselamatan. Informasi lebih lanjut masih dalam tahap investigasi oleh pihak terkait.
Kepatuhan terhadap aturan keselamatan kerja tidak hanya penting untuk perlindungan tenaga kerja, tetapi juga menjadi indikator kredibilitas dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam menjalankan proyek pemerintah.
Dan kamipun melihat kurang nya pengawasan dari konsultan pengawas dari berbagai pihak konsultan pengawas sedangak dana yang di kucurkan untuk mengawasi pekerjaan tersebut adalah senilai Rp.900 Ratus Jutah Rupiah ungkap ketua MPC OMBB Kab Kepahiang Adul Hamid kepada awak media Dan juga dalam waktu dekat ini Kami juga dari Organisasi kemasyarakatan Ormas OMBB Majelis Pimpinan Cabang Kab Kepahiang akan Melaporkan Ke pihak APH dengan ada nya beberapa pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan RAB tersebut ungkap penguris Organisasi OMBB MPC Kab Kepahiang kepada awak media Tgl 2/6/2025.(Red,AH).
Post a Comment