Memicu Gelombang Kecurigaan Terkait Tender Proyek di Wajo
Mediapertiwi,id,Wajo-Sulsel-Proses tender proyek di Pemerintah Kabupaten Wajo, melalui Bidang Unit Layanan Pengadaan (ULP), kembali memicu gelombang kecurigaan publik.
Kali ini, dugaan yang beredar bukan lagi soal keterlambatan atau kualitas pelaksanaan proyek, tapi lebih serius pemenang tender yang disebut-sebut sudah “dikondisikan” jauh sebelum proses lelang proyek resmi dibuka.
Informasi ini mencuat ke permukaan, setelah sejumlah pihak mengendus pola yang sama dalam berbagai tender tahun-tahun sebelumnya di Kabupaten Wajo, di mana perusahaan tertentu selalu muncul sebagai pemenang. Ironisnya sang kontraktor langganan pemenang lelang proyek miliaran sudah tidak asing lagi namanya di sebut-sebut di daerah ini.
Berbagai kalangan pun mulai angkat suara. Mereka menilai penunjukan pemenang tender yang sarat pengkondisian bukan lagi isu baru, namun sudah menjadi pola yang sistemik. Kinerja Pokja LPSE pun disorot tajam.
Terkait proses Lelang proyek di Wajo, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Wajo, Masriadi saat dikonfirmasi seakan tampak melepas tanggungjawabnya.
Ia mengatakan bahwa semua proses lelang proyek telah dilimpahkan sepenuhnya kepada Panitia Kelompok Kerja Pemilihan (Pokja) Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Soal lelang, saya sudah berikan wewenang ke anggota pihak Pokja dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK). Ada lima orang yang ditunjuk sebagai Pokja,” ungkap Masriadi, saat di temui di Kediamannya, Jumat (25/07/2025).
Ia berkilah bahwa dirinya tidak mengetahui lagi proses lelang proyek karena sudah ada Pokjanya.
Pernyataan ini, alih-alih meredam polemik, justru menyulut diskursus baru. Apakah pelimpahan tanggung jawab ini hanya sebatas administratif, atau menjadi tameng strategis untuk menghindari implikasi hukum apabila kelak terbukti adanya pelanggaran?
Di tempat terpisah, salah satu, Anggota Pokja LPSE Setda Wajo, H. Kadir saat dimintai tanggapan, mengatakan bahwa mereka bekerja sesuai dengan regulasi dan tidak pernah memenangkan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan.
“Wajar kalau publik bertanya soal ini. Tapi kami tetap mengacu pada peraturan pemerintah. Administrasi, tenaga teknis, dan penawaran yang jadi syarat utama. Kalau tidak lengkap, tidak bisa kami loloskan,” ujar H. Kadir.
Sementara itu Ketua Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Wajo, Abrar Mattalioe, Sabtu (26/07/2025) menyuarakan keprihatinannya tentang proses tender proyek di ULP yang dinilai tidak transparan dan adil.
Abrar mendesak agar proses tender proyek dilakukan secara terbuka dan adil, serta meminta agar pihak berwenang mengawasi proses tersebut untuk mencegah terjadinya kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang.
Ia mencontohkan, di beberapa kasus di daerah lain yang dilaporkan menunjukkan bahwa proses tender proyek di ULP dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya permainan antara Pokja ULP dan kontraktor tertentu.
Fenomena yang kini menjadi sorotan itu, berharap pemerintah daerah melakukan langkah tegas yang kini menjadi sorotan publik, termasuk lembaga pengawasan, bahkan dari penegak hukum.
Hal ini perlu dilakukan, untuk memastikan bahwa setiap rupiah dari anggaran negara betul-betul dikelola secara profesional, bukan dengan logika bagi-bagi proyek. Sebab dalam pengadaan yang adil, bukan hanya perusahaan yang bersaing. Tapi juga kepercayaan publik yang sedang dipertaruhkan. (Tim) .
Post a Comment