News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lsm Laser Layangkan Surat terbuka Kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Wajo

Lsm Laser Layangkan Surat terbuka Kepada Pokja Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Wajo

 
Mediapertiwi,id,Wajo-Proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, disorot Lembaga Lumbung  Aspirasi Serikat Rakyat (LASER) Indonesia melalui surat terbukanya bernomor: 006/LASER/VII/2025 yang ditujukan kepada Ketua dan Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Setda Kabupaten Wajo, hari ini Senin (28/07/2025).

Surat terbuka yang ditandatangani Ketua Umum LASER, Andi Germawanto menyampaikan, surat terbuka ini sebagai bentuk kepedulian terhadap proses pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Wajo, khususnya pada paket pekerjaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Ruas Menge–Bendoro.

 Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Wajo Tahun Anggaran 2025, dengan pagu anggaran sebesar Rp 5.413.931.000 itu, menurut Andi Germawanto, merupakan hasil pantauannya di laman resmi LPSE (spse.inapoc.id) terdapat indikasi bahwa peserta tender lokal yakni, CV. DWI PUTRA MANDIRI, telah mengajukan penawaran terendah sebesar Rp 5.137.450.279,61.

Dari penawaran terendah itu, lanjut Andi Germawanto dalam surat terbukanya, PT DWI PUTRA MANDIRI tidak tercatat mengalami koreksi harga.

Informasi yang diterima, lanjut Germawanto,  perusahaan tersebut juga telah menyampaikan dokumen administrasi dan teknis sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

-PERNYATAAN SIKAP LSM LASER-

Menyikapi problematika seperti itu, LSM LASER melansir pernyataan sikapnya sebagai berikut;

1. Menolak segala bentuk pengguguran peserta lokal yang layak secara teknis dan administratif tanpa alasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Meminta kepada Pokja untuk tidak mencari-cari celah administratif atau teknis minor sebagai dasar menggugurkan peserta lokal yang sah.

3. Mendesak agar seluruh hasil evaluasi administrasi, teknis, dan pembuktian kualifikasi diumumkan secara transparan, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik dan menjunjung prinsip akuntabilitas.

4. Mengajak Pokja untuk berkomitmen berpihak pada pelaku usaha lokal yang berkualitas, sebagaimana semangat pemberdayaan daerah dalam regulasi pengadaan nasional.

5. Serta mengingatkan bahwa setiap dugaan penyimpangan proses, jika terjadi, dapat berimplikasi pada pelaporan resmi kepada lembaga pengawasan dan penegakan hukum, seperti APIP, LKPP, Ombudsman, dan Aparat Penegak Hukum (APH).

Dari pernyataan sikap itu, kata Germawanto di akhir surat terbukanya, percaya kepada Pokja memiliki integritas dalam  menjalankan tugasnya. Partisipasi publik dalam mengawal proses pengadaan adalah bagian dari wujud demokrasi dan peran serta masyarakat yang dijamin oleh konstitusi.. (TIM) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment