Diduga Melanggar Kode Etik Oknum Polisi Melakukan Penggerebekan Di Salah Satu Rumah,Pemilik Rumah Laporkan Ke Propam.
Mediapertiwi,id,Makassar-Sebuah aksi penggerebekan yang dilakukan oleh beberapa oknum polisi di salah satu rumah di jalan balang baru 2 kelurahan balang baru kecamatan Tamalate kota Makassar di duga para oknum polisi tersebut melanggar kode etik kepolisian,
Mendengar adanya informasi terkait hal tersebut tim media selanjutnya mendatangi si pemilik rumah untuk melakukan konfirmasi langsung pada hari Minggu 6 juli 2025 sekitar pukul 22:30 wita,di rumahnya yang berada di jalan balang baru 2 kelurahan balang baru kecamatan Tamalate kota Makassar,
Dimana si pemilik rumah memberikan keterangan kepada tim media bahwa pada hari jum,at 4 juli 2025 sekitar pukul 20:00 wita adikitnya 5 sampai 6 oknum polisi mendatangi rumah kami dimana kedatangan para oknum polisi itu ke rumah bermaksud melakukan penggerebekan namun tetapi kami langsung keluar rumah untuk mendekati para oknum polisi itu untuk mempertanyakan maksud tujuannya datang ke rumah saya siapa yang dicari"Ucap seorang ibu kepada para oknum polisi itu,,Jawab oknumnya maaf Bu salah rumah,
Berselang 2 hari kedepan tepatnya di hari Minggu 6 juli 2025.sekitar pukul 21:00 wita kembali para oknum polisi itu dengan berjumlah 6 orang langsung memasuki rumah yang sama sampai naik ke lantai dua melakukan penggeledahan yang dimana para oknum polisi tersebut tanpa dilengkapi surat perintah penggeledahan,Hal tersebut sangat disayangkan oleh si pemilik rumah dimana si pemilik rumah itu merasa rumahnya seakan ingin di rampok,
Mengapa kami katakan demikian,Dari pertama para oknum polisi itu datang mereka berkata salah rumah ibu,Terus kedua kalinya kok tiba tiba langsung masuk dan melakukan penggeledahan,Kalau dikatakan mereka anggota minimal mereka bisa menunjukkan surat perintah penggeledahan terlebih dahulu dan juga harus di dampingi salah satu toko masyarakat ( RT/RW ),Ini tidak ada sama sekali,Bukankah itu sebuah pelanggaran kode etik kepolisian,"Keluhnya.
Lanjut sipemilik rumah berkata bukankah Penggeledahan yang dilakukan oleh polisi tanpa adanya surat perintah merupakan pelanggaran hukum. Dalam hukum acara pidana, penggeledahan harus didasari oleh surat perintah penggeledahan dari ketua pengadilan negeri setempat, kecuali dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak dan tertangkap tangan.
Dasar Hukum:Penggeledahan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kewajiban Surat Perintah:Pasal 33 KUHAP menyatakan bahwa penggeledahan dilakukan dengan surat izin dari ketua pengadilan negeri setempat.
Pengecualian:Dalam keadaan mendesak dan tertangkap tangan, penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa surat perintah, namun harus segera melaporkannya kepada ketua pengadilan negeri setempat untuk mendapatkan persetujuan.
Pelanggaran:Jika polisi melakukan penggeledahan tanpa surat perintah dan tanpa adanya keadaan mendesak, maka tindakan tersebut melanggar hak asasi manusia dan merupakan pelanggaran hukum.
Akibat Hukum:Bukti yang diperoleh dari penggeledahan tanpa surat perintah yang sah, dan tanpa pengecualian, dapat dianggap tidak sah dan tidak dapat diterima di pengadilan.
Contoh:Polisi tidak dapat seenaknya menggeledah rumah atau kendaraan seseorang tanpa surat perintah, kecuali dalam situasi tertangkap tangan.
Jika polisi memeriksa handphone seseorang tanpa izin, ini juga dapat dianggap melanggar privasi dan hukum.
Kesimpulan:Penggeledahan oleh polisi haruslah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, termasuk memiliki surat perintah penggeledahan, kecuali dalam keadaan mendesak yang diatur dalam KUHAP. Jika tidak, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Kami merasa sangat sangat dipermalukan atas apa yang dilakukan oleh para oknum polisi yang datang ke rumah kami melakukan penggeledahan tanpa adanya surat perintah yang dibawanya,"Keluhnya.
Kami selaku pemilik rumah meminta kepada bapak kapolri,,bapak Kapolda Sulawesi Selatan,,bapak Kapolrestabes Makassar,,serta Kabid propam Polda Sulawesi Selatan agar segera mengambil tindakan keras dan terarah kepada para oknum polisi tersebut,
( Tim Media ).
Post a Comment