APH Diminta Awasi Aturan Proses Lelang Tender di Wajo

Mediapertiwi,id,Wajo-SulSel-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo melalui Unit Layanan Pengadaan (ULP) kembali melakukan proses tender terhadap beberapa paket pekerjaan kontruksi dengan jumlah pagu anggaran miliaran tahun 2025 ini.
Sebagaimana dilansir dari laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Wajo, dalam proses tender sekarang pertanggal 18 Juli 2025, yang ditayangkan, yakni proyek Rehabilitasi Rekontruksi Pasca Bencana Ruas Menge-Bendoro Kecamatan Belawa dengan pagu anggaran Rp 5.413.931.000.00, dan Proyek Rehabilitasi Rekontruksi Pasca Bencana Ruas Kaluku-Simpellu Kecamatan Pitumpanua dengan anggaran Rp 8.182.982.000.00, .
Kedua proyek tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo tahun 2025, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Wajo.
Sebelumnya pihak ULP Sekretariat Wajo, melakukan lelang tender yakni, proyek pemeliharaan kompleks Rujab Bupati Wajo yang terletak di Jalan Veteran dengan anggaran Rp 3.7 miliar, Proyek Jalan Hotmix ruas Pantaoe-Allaporeng Kecamatan Penrang/Majauleng anggaran Rp 3,1 miliar, dan ruas Jalan Buriko BelawaE, Kecamatan Pitumpanua anggaran Rp 4,8 miliar, serta Peningkatan Jalan Beton ruas Jalan Sawerigading Kecamatan Tempe dengan pagu anggaran Rp 1,8 miliar.
Dari keempat proyek miliaran tersebut tiga diantaranya di menangkan dari pengusaha asal Soppeng. Yang mana saat ini menjadi sorotan publik di kalangan masyarakat Wajo bahwa proyek tersebut disinyalir sebagai "Ajang Balas Budi Politik" saat konstenta Pilkada lalu.
Untuk itu, dalam proses tender ini yang sementara berjalan, berbagai elemen pun berharap agar pengawasan proses tender ini dapat berjalan sesuai keinginan masyarakat luas tanpa adanya kecurangan ataupun pengaturan pemenang tender bagi rekanan.
Pemkab Wajo diminta tegas untuk mentaati setiap aturan dalam proses pelaksanaan tender proyek di tahun 2025. Hal itu dimaksudkan, agar jangan ada kesan atau anggapan bahwa Pemkab Wajo membuat aturan sendiri, yang nantinya akan ada lagi proses dari hasil pelaksanaan lelang dilakukan kecurangan dalam proses tender proyek.
Abrar Mattalioe, Ketua Perserikatan Journalist Indonesia (PERJOSI) Kabupaten Wajo mengatakan, dalam proses pelaksanaan lelang proyek, sangat diketahui semuanya sudah ada aturan ataupun prosedur yang ditetapkan.
"Pengawasan ketat sangat diperlukan agar tender berjalan secara efektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Abrar kepada media ini, Sabtu (19/07/2025).
Ia mengharapkan agar proses tender berlangsung sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
"Kami berharap prosesnya berlangsung sesuai aturan, tanpa intervensi dari pihak mana pun yang dapat merugikan masyarakat Wajo," tegasnya.
Abrar mengingatkan, bahwa tindak pidana korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan salah satu kasus terbesar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), berada di urutan kedua setelah gratifikasi dan suap.
Oleh karena itu, Abrar berharap, pentingnya keterlibatan semua pihak, terutama pengawasan dari Aparat Penegak Hukum, guna memastikan tender proyek ini bebas dari praktik kecurangan dan penyimpangan.
"Kami ingin proyek ini benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Wajo, bukan menjadi ladang bagi segelintir pihak untuk mencari keuntungan pribadi," sebutnya.(Tim).
Post a Comment