Pihak SPBU Landau Mumbung Klarifikasi Tuduhan Pelanggaran Penyaluran BBM
Mediapertiwi,id,Melawi-KalBar-Pihak pengelola APMS SPBU Nomor: 6679603 Landau Mumbung, Kecamatan Menukung, Kabupaten Melawi memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menuding adanya pelanggaran dan kebohongan dalam penyaluran BBM kepada masyarakat. Klarifikasi ini disampaikan oleh Juliansyah, selaku pengelola dan manajer SPBU, pada 1 Juni 2025.
Menurut Juliansyah, pihak SPBU telah menjalankan semua prosedur dan aturan yang berlaku dalam pelayanan BBM kepada masyarakat, sub-penyalur, maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Ia menegaskan bahwa pihaknya selalu berupaya transparan dan terbuka, siap memberikan penjelasan kepada siapa pun, termasuk jurnalis, asalkan sesuai prosedur dan sopan santun.
> “Seharusnya teman-teman media lebih profesional. Pernahkah rekan-rekan media datang dan bertanya langsung pada masyarakat dan kami selaku pengelola SPBU? Jangan hanya mengambil foto atau video tanpa izin, tanpa bertanya, dan kemudian langsung menyimpulkan tanpa data akurat,” ujar Juliansyah.
Lebih lanjut, Juliansyah menekankan pentingnya kode etik jurnalistik yang menjadi landasan seorang jurnalis saat bertugas. Menurutnya, prinsip 5W+1H (What, Who, Where, When, Why, How) harus dijalankan secara benar untuk menjaga akurasi dan kebenaran informasi yang disajikan.
> “Jangan sampai membuat masyarakat gaduh karena pemberitaan yang tidak benar. Sampaikan data dan fakta yang akurat. Bangun komunikasi yang baik. Mari kita sama-sama membangun dan memberitakan yang benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tambahnya.
Juliansyah juga menyoroti praktik beberapa oknum yang kerap mengambil foto atau gambar dari orang lain, kemudian membuat pemberitaan seolah-olah dirinya hadir langsung di lapangan. Padahal, kata dia, hal tersebut melanggar etika jurnalistik dan dapat merugikan pihak lain.
> “Mohon teman-teman media untuk introspeksi diri. Gunakan etika, sikap saling menghormati, dan budaya yang baik. Jadilah jurnalis yang benar-benar hadir untuk masyarakat, bukan hanya mencari sensasi,” pungkasnya.
*CATATAN UNTUK MEDIA*
Dalam penerbitan berita, kode etik jurnalistik dan SOP jurnalis wajib dijalankan, antara lain:
Verifikasi Data
Data dan fakta harus diverifikasi dengan narasumber utama (pihak SPBU dan masyarakat pengguna BBM).
Hindari pemberitaan sepihak yang belum diuji kebenarannya.
Mengutamakan Kepentingan Publik
Tujuan pemberitaan adalah untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Prinsip 5W+1H
Setiap laporan harus menjawab: Apa (What), Siapa (Who), Di mana (Where), Kapan (When), Mengapa (Why), dan Bagaimana (How).
Menghargai Privasi dan Izin
Pengambilan gambar/video harus dengan izin, terutama di area-area terbatas.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Beri ruang bagi pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi (seperti yang dilakukan pihak SPBU Juliansyah).
Menghindari Hoaks dan Fitnah
Jangan mempublikasikan konten yang tidak akurat atau berpotensi memicu kegaduhan.
Sumber: Juliansyah, Pengelola APMS SPBU Landau Mumbung.
Post a Comment