Komentar di TikTok Berujung Somasi, Pengacara Kondang Dr. (C) M. Sunandar Yuwono ,S.H.,M.H.,C.Me. Angkat Bicara
Mediapertiwi,id,Jakarta-Polemik dugaan pencemaran nama baik terhadap media PT Infoombbsiberindonesia melalui komentar di platform TikTok kini mendapat perhatian dari tokoh hukum nasional. Pengacara kondang Dr. (C) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, C.Me., yang dikenal luas dengan sapaan akrab "Bang Sunan", turut angkat bicara mengenai langkah hukum yang diambil oleh pihak media tersebut.8 Juni 2025.
Sebelumnya, akun TikTok han_110209 dilaporkan memberikan komentar bernada fitnah di unggahan milik media InfoSiberIndonesia, yang menyinggung isu dugaan proyek pembangunan jalan "siluman" di Desa Tanjung Harapan (SP3), Kecamatan Ulok Kupai, Bengkulu Utara. Komentar tersebut menyebutkan adanya “LSM berkedok wartawan” yang dinilai mencemarkan nama baik profesi jurnalis.
Menanggapi hal itu, Direktur PT Infoombbsiberindonesia, M. Diamin, bersama kuasa hukumnya Reno Adriansyah, SH, MH, menyatakan telah melayangkan somasi kepada pemilik akun dan siap melanjutkan proses hukum berdasarkan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE serta pasal-pasal penghinaan dalam KUHP.
Bang Sunan menilai langkah hukum yang diambil sudah tepat dan merupakan bentuk perlindungan terhadap profesi wartawan yang dilindungi oleh undang-undang.
> “Media dan wartawan memiliki peran vital dalam demokrasi. Jika ada pihak yang dengan sengaja menyebarkan tudingan tanpa dasar melalui media sosial, itu tidak hanya merusak reputasi, tapi juga mencederai kehormatan profesi jurnalistik. Langkah hukum melalui UU ITE maupun KUHP adalah bentuk penegakan marwah hukum,” ujar Bang Sunan saat ditemui di Jakarta, Minggu (8/6).
Lebih lanjut, pengacara yang dikenal lantang membela nilai-nilai keadilan ini menegaskan bahwa era digital menuntut masyarakat lebih bijak dalam berkomentar di ruang publik.
> “Kebebasan berekspresi tidak berarti bebas mencemarkan nama baik orang atau institusi. Sekarang jejak digital bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Hati-hati sebelum menulis atau menyebarkan komentar—karena sekali unggah, bisa berujung pidana,” tambahnya.
Bang Sunan juga mengapresiasi pendekatan hukum yang dilakukan melalui somasi terlebih dahulu, sebagai bentuk edukasi hukum kepada masyarakat. Namun ia menegaskan, bila somasi tidak diindahkan, proses pidana adalah konsekuensi logis yang tidak bisa dihindari.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial di tengah derasnya arus informasi. Perlindungan terhadap wartawan bukan hanya tugas lembaga pers, tapi juga tanggung jawab seluruh elemen bangsa.
(Tim) .
Post a Comment