Kabupaten Wajo dikenal Sebagai Kota Santri Dan Kota Berbudaya
Oleh: Ivan Akil, ST.
Mediapertiwi,id-Kabupaten Wajo dikenal sebagai Kota Santri dan Kota Berbudaya, Identitas yang dibangun di Atas fondasi Nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal. Namun, Akhir-akhir ini muncul keresahan di tengah masyarakat terkait maraknya tempat hiburan malam yang beroperasi di daerah ini. Keberadaan tempat hiburan malam tersebut tidak hanya mencoreng Citra Daerah, tetapi juga melanggar Regulasi yang berlaku.
Secara Hukum, Aktivitas tempat hiburan malam bisa di Anggap melanggar Peraturan Bupati (Perbut) No. 27 Tahun 2022 Tentang Pengelolaan Usaha Karoke di Kab.Wajo Dan Perda No. 2 Tahun 2010 yang mengatur ketentuan pertunjukan tempat hiburan/ Sarana hiburan dan Larangan dan Pembatasannya. Terlebih lagi, tidak ada Regulasi khusus yang mengatur secara tegas tempat hiburan malam khusus Dewasa. Ironisnya, banyak di antaranya beroperasi dengan menyamarkan diri sebagai tempat karaoke keluarga.
Pemerintah Daerah sudah seharusnya mengevaluasi dan menertibkan Usaha-usaha hiburan yang tidak sesuai izin, terlebih yang berdampak Negatif terhadap Moral Masyarakat dan meresahkan Masyarakat Setempat. Pemberian izin Usaha pun hendaknya Pemda lebih Selektif dan mempertimbangkan Ketentuan Peraturan Zonasi Kawasan yang Sudah ditetapkan Peruntukannya di Dalam Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sebab dalam Dokumen RDTR, Misalkan Atau Contoh di Dalam Dokument RDTR disebutkan bahwa Kawasan Pendidikan tidak diperkenankan berdirinya Usaha Tempat Hiburan atau sejenisnya dan tidak untuk digunakan sebagai lokasi Berdirinya bangunan tempat hiburan malam dan Sejenisnya.
Langkah Preventif Dan Penindakan tegas Sangat dibutuhkan Agar Kabupaten Wajo tetap terjaga sebagai Daerah yang Religius Dan menjunjung tinggi Norma Adat. Jangan Sampai Pembiaran terhadap Pelanggaran Semacam ini merusak masa Depan Generasi Muda Dan Identitas luhur yang Selama ini dijaga Dengan baik.
Sengkang, 10 Juni 2025.
Post a Comment