Ajakan Simpatik Presiden untuk Memberantas Korupsi di Indonesia Harus Dilakukan Secara Bersama
Oleh:Jacob Ereste
Mediapertiwi,id-Delapan lembaga yang sangat berperan dalam mengungkap kasus korupsi di Indonesia, menurut catatan Atlantika Institut Nusantara yang merujuk pada berbagai sumber termasuk ChatGBT varian dari artificial Intelligence atau model percakapan Generative Pre-trained Transformer.
Pada urutan teratas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik dan menuntut Kadus korupsi. Lalu Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab dalam penuntutan tindak pidana termasuk Kadus korupsi dengan kewenangan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kadus korupsi.
Selain itu, ada juga Indonesia Corruptipn Watch (ICW) sebuah organisasi non pemerintah yang fokus melakukan pemantauan dan pelaporan kasus korupsi serta advokasi kebijakan antikorupsi. Sedangkan Komisi Yudisial (KY) hanya melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dan dapat merekomendasikan sanksi terhadap hakim yang terlibat dalam praktik korupsi. Sementara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) hanya menangani laporan masyarakat terkait maladministrasi, termasuk penyalahgunaan wewenang yang dapat berindikasi korupsi.
Adapun fungsi dan tugas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hanya melakukan analisa transaksi keuangan yang dicurigai terkait dengan tindak pidana korupsi. Lalu Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) kendati lebih fokus pada persaingan usaha, KPPU juga dapat mengungkap praktik kolusi dan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.
Jadi tingkat efektivitas pemberantasan korupsi di Indonesia secara kelembagaan sudah cukup baik dan memadai, hanya saja dalam sinergi antar kelembagaan tersebut dan partisipasi masyarakat belum dapat dimaksimalkan dalam melakukan pengawasan dan pelaporan dari praktik korupsi di Indonesia yang telah terjadi di pusat hingga daerah, dari hulu hingga hilir pada semua sektor atau bidang maupun kelembagaan yang ada di pemerintah.
Karena itu, ajakan Presiden Prabowo Subianto patut disambut dan didukung sepenuhnya untuk memberantas korupsi di Indonesia. Utamanya yang tengah bercokol dan ditengarai membawa dosa dan virus masa lalu hingga dapat mengkontaminasi seluruh Kabinet Merah Putih yang hendak memulihkan kondisi ekonomi Indonesia yang parah.
Bayangkan, dalam statistik umum Kadus korupsi tahun 2024 di Indonesia tercatat di Kejaksaan Agung dalam proses penyidikan sebanyak 2.316 kasus. Di KPK sebanyak 2.730 Kadus. Dari kedua instansi ini saja nilai korupsi di Kejaksaan Agung sebesar Rp 310.61 triliun, seperti dari Kadus Tata Niaga Timah dan importasi gula di Kementerian Perdagangan. Belum lagi kasus BBM oplosan yang dilakukan Pertamina, uang CSR dari Bank Indonesia yang menjadi bancaan hingga kadus CPO ( Crude Palm Oil) yang menghebohkan itu, karena sudah terbukti melibatkan pihak dari Yudikatif sendiri yang masih ditengarai alirannya sampai juga ke para anggota legislatif. Namun semua itu justru lebih dominan diperankan oleh unsur dari eksekutif sendiri. Seperti praktek judi online yang manteng, tak bergeming hingga cuma menyentuh para kroconya saja. Praktek semacam ini semakin jelas jika mengulik Kadus penerbitan SHGU (Surat Hak Guna Usaha) SHM ( Surat Hak Miliki) atas lahan di Pantai Utara Laut Jakarta yang membentang sampai ke Tangerang, Banten. Lalu bagaimana ujung dari penyelesaian kasus yang mengeluarkan SHGU dan SHM di pantai dan di laut Utara, Tangerang, Banten itu ?
Yang tidak kalah dahsyat tindak pidana korupsi yang terjadi di daerah. Dari data terbaru, kasus korupsi terbanyak di Indonesia selama tahun 2024 terjadi di Sumatra Utara 153 Kadus, Jawa Timur 141 Kadus dan Sulawesi Selatan 120 kasus. Nilai kerugian negara dari tindak pidana korupsi yang terjadi di Sulawesi Selatan terbilang sebanyak Rp 5.73 triliun. Belum lagi dari korupsi yang dilakukan di daerah lain.
Dari kementerian dan lembaga pemerintah yang paling marak perilaku tindak pidana korupsinya adalah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan seperti pengadaan sarana laptop senilai Rp 11 triliun hanya direalisasi hanya sekitar Rp 3 triliun saja, hingga sisanya dibagi bersama sang ahli perencanaan anggaran bersama operator pelaksana di lapangan.
Kasus korupsi yang telah menjadi wabah dan menjadi bencana dalam skala nasional memang harus serius dihadapi bersama tanpa basa-basi apalagi masih harus menimbang saudara, keluarga, kawan, tekanan atau anggota kabinet pembawa virus dari rezim sebelumnya yang bisa membuat gagal pemerintahan baru, walau penuh tekad dan semangat nekad yang besar, akan gagal juga seperti tindakan sebelumnya yang sangat terkesan dilakukan dengan gaya dan model tebang pilih, atau perselingkuhan yang dimotivasi oleh bagi-bagi jatah.
Karena itu, rakyat yang tetap serius dan teguh memberantas korupsi di Indonesia, juga diharap dapat menyertai pekerjaan yang mulia itu dengan do'a, agar suara rakyat tetap menjadi suara Tuhan. Dan kutukan serta azab, boleh jadi lebih dari cukup melantak keculasan mereka yang serakah dan rakus itu sebagai imbalannya. Tentu dan pasti, ajakan Simpatik Presiden untuk memberantas korupsi di Indonesia, memang harus dilakukan bersama rakyat. Setidaknya, suara rakyat masih kita yakini bersama sebagai suara Tuhan.
Pecenongan, 5 Juni 2025.
Post a Comment