Pembatalan Pelantikan Pejabat Aceh: Siapa Bermain di Balik Tanda Tangan Elektronik?
Mediapertiwi,id,Banda-Aceh-Alamak! Hari ini, Jumat, 16 Mei 2025, menjelang pelaksanaan pelantikan, muncul kabar pembatalan secara mendadak. Syahdan, para pejabat yang telah bersiap dengan pakaian resmi dan menghafal naskah sumpah jabatan mendapati pelantikan mereka dibatalkan tanpa penjelasan yang jelas. Sumber internal menyebutkan bahwa instruksi pembatalan datang langsung dari "atas," dengan Tanda Tangan Elektronik yang sebelumnya terpasang pada SK pengangkatan mendadak dicabut.
"Apalacur! Ini bukan sekadar keputusan teknis. Ada kepentingan besar di baliknya," ujar seorang pejabat yang menolak disebutkan namanya. "Sistem mutasi sekarang sudah seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, ia dijadikan alat untuk mendisiplinkan pejabat-pejabat yang dianggap tak loyal. Di sisi lain, ia juga menjadi senjata ampuh untuk mempertahankan kekuasaan bagi kelompok tertentu," tambahnya.
Dalam kurun waktu setahun terakhir, Aceh telah mengalami serangkaian perubahan mutasi pejabat yang begitu cepat dan kerap kali mendadak. Mereka yang sebelumnya berada di posisi strategis tiba-tiba dinonjobkan tanpa alasan yang jelas. Sebaliknya, sejumlah nama baru yang tak memiliki rekam jejak menonjol justru dipromosikan ke jabatan tinggi. Situasi ini memunculkan keresahan, bukan hanya di kalangan birokrat tetapi juga di publik yang mulai mempertanyakan motif di balik manuver mutasi tersebut.
"Mualem mungkin punya kuasa tanda tangan, tapi Gamal yang pegang sistemnya. Dan sistem itu bisa diotak-atik kapan saja," ungkap seorang mantan pejabat eselon dua yang kini memilih mengasingkan diri setelah dicopot secara mendadak.
Informasi terkait keterlibatan oknum yang disebut-sebut bernama Gamal turut beredar di sejumlah grup WhatsApp, menjadi bahan pembicaraan hangat di kalangan ASN dan masyarakat. Namun, hingga saat ini, redaksi media ini belum berhasil memperoleh data yang valid mengenai siapa sosok Gamal tersebut. Proses konfirmasi ke pihak terkait juga belum membuahkan hasil.
Pembatalan pelantikan ini menambah panjang daftar dinamika mutasi pejabat di Aceh, yang sebelumnya juga terjadi di beberapa daerah lain seperti Aceh Singkil dan Lhokseumawe. Di Aceh Singkil, misalnya, Pj Bupati membatalkan mutasi 10 pejabat eselon II atas perintah Mendagri karena masa tugas yang tersisa hanya enam bulan.
Terkait pembatalan tersebut, redaksi media ini belum berhasil menghubungi pihak Pemerintah Aceh untuk mendapatkan konfirmasi resmi. Namun, pertanyaan besarnya adalah: sampai kapan permainan ini akan berlangsung? Dan apakah ada pihak yang berani membongkar seluruh mekanisme mutasi yang kini semakin mirip sebuah labirin kekuasaan?
"Di Aceh, kekuasaan bukan soal siapa yang punya tanda tangan, tapi siapa yang bisa mencabutnya," kata seorang pengamat politik lokal. "Dan saat ini, si Gamal memegang kendali atas jaroë tanda tangan itu." (AB/Ery).
Post a Comment