Mengerikan Bos Pelaku Perusak dan Pembeli Hutan Mangrove Fitnah Wartawan MHI Terima Sejumblah Uang
Mediapertiwi,id,Kubu Raya-KalBar-Dugaan pembungkaman terhadap media degan cara menyebar fitnah dilakukan oleh oknum Bos Ahong pelaku perusakan hutan mangrove dan juga sebagi pembeli lahan hutan mangrove yang viral di media bertransaksi dengan oknum kades kubu hingga menjadi sorotan publik beberapa pekan terakhir termasuk bupati kubu raya juga memberikan tanggapan di berbagi media.
Dugaan fitnah disertai dengan pembungkaman terhadap wartwan MHI Media Monitor Hukum Perwakilan Kalbar saudara Ruslan mencuat setelah adanya salah seorang oknum wartawan online berinisial MI menceritakan kepada beberapa orang hingga menjadi buah bibir di setiap sudut warung kopi maupun cafe yang ada di kota Pontianak maupun kubu raya bahwa Saudara Ruslan menerima uang sebesar Rp.22 juta pada bos Ahong, membuat kuasa hukum saudara Ruslan bapak Sobirin.,S.H angkat bicara dan tidak terima klien nya di fitnah.
Dengan adanya fitnah ini saudara Ruslan melalui kuasa hukumnya Sobirin.,S.H selaku perwakilan dari media MHI Monitor Hukum Indonesia akan segera mengambil langkah hukum untuk melaporkan hal ini di Polda Kalbar terangnya kepada sejumlah awak media pada hari Kamis 1 Mei 2025.
Kuasa Hukum Ruslan,bapak Sobirin.,S.H menerangkan dirinya akan segera melaporkan oknum wartawan MI yang melakukan fitnah terhadap kliennya beserta pelaku perusakan hutan mangrove bos Ahong yang juga melakukan transaksi jual beli bersama oknum Kades Kubu kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalbar.
Fitnah dan pencemaran nama baik ini tidak bisa ditoleransi dan ini sudah menyangkut pribadi dan profesi jurnalis yang dilindungi UU berdasarkan PP/40 Tahun 199 cetus Sobirin.,S.H
Oknum wartwan media online berinisial MI yang melakukan fitnah terhadap klien saya terang Sobirin.S.H sudah melanggar kode etik jurnalis profesi dan jelas melakukan tindakan perbuatan melawan hukum dengan dugaan membekingi pelaku perusakan hutan mangrove.yaitu bos Ahong.
Tidak sampai disitu bos Ahong juga mengutus salah satu oknum anggota yang mengaku dari kesatuan AD berinisial YD mencoba melakukan intimidasi dan interpensi pada klien saya yaitu Ruslan bekerja sebagai jurnalis dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagi kontrol sosial tegas Kuasa Hukum Ruslan Sobirin.,S.H.
Sumber : Kuasa Hukum Ruslan,Sobirin.,S.H .
Post a Comment