Melakukan penganiayaan secara bersama sama, Satreskrim Polres Kolaka melakukan kegiatan upaya paksa
Mediapertiwi,id,Kolaka SulTra-Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kolaka melakukan tindakan tegas terukur dengan melakukan penangkap RB Als. N Umur 40 tahun, Alamat Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab.Kolaka diduga melakukan tindak pidana “Secara bersama – sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau Pengeroyokan” (19/5/25)
Kasat Reskrim Iptu Bagas Saputra S.Tr.K., S.I.K menjelaskan kasus tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 Wita di Kel. Kolakaasi Kec. Latambaga Kab.Kolaka dan Penyidik pembantu sempat melakukan mediasi namun tidak ada kesepakatan sehingga proses hukum berlanjut, adapun alasan dilakukan Penahanan Tersangka dikhawatirkan tidak dapat dihadirkan disidang pengadilan atau dalam hal dibutuhkan oleh penyidik dalam proses penyidikan karena tersangka tidak kooperatif dan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1e KUHPidana' tutupnya. (Br) .
Post a Comment