News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dugaan Kelalaian dan Pembungkaman Informasi dalam Insiden Dharma Ferry 2 di Ketapang

Dugaan Kelalaian dan Pembungkaman Informasi dalam Insiden Dharma Ferry 2 di Ketapang

Mediapertiwi,id,Ketapang-KalBar-Insiden tabrakan antara Kapal Penumpang Dharma Ferry 2 dan sebuah ponton bermuatan Crude Palm Oil (CPO) di muara Pelabuhan Suka Bangun, Ketapang, Kalimantan Barat, pada Selasa malam (20/5) sekitar pukul 23.00 WIB, kini memicu sorotan tajam publik dan media.

Menurut informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata dan kru pelabuhan, ponton bermuatan CPO itu kandas akibat air laut surut. Dalam kondisi gelap dan pasang surut ekstrem, Kapal Dharma Ferry 2 yang berlayar dari Semarang menuju Ketapang mengalami kesulitan manuver dan menabrak ponton yang melintang di jalur pelayaran.

Bagian depan kapal penumpang tersebut dilaporkan mengalami kerusakan serius. Meskipun proses perbaikan telah dilakukan secara cepat dan diamati langsung oleh awak media di lapangan, namun tidak ada jaminan atau dokumen resmi terkait kelayakan teknis kapal pasca-perbaikan.

Ironisnya, ketika dimintai klarifikasi, pihak Syahbandar Pelabuhan Suka Bangun enggan memberi keterangan resmi. Bahkan, permintaan awak media untuk bertemu langsung dengan kapten kapal maupun manajemen pelayaran tidak direspons. Salah satu petugas Syahbandar justru menyarankan agar awak media menghubungi Kementerian Perhubungan di Jakarta, tanpa penjelasan rinci.

Dugaan upaya menutup-nutupi kasus ini mulai menyeruak. Seorang warga bernama A. Rahman, yang mengetahui kepemilikan ponton, mengaku sempat diminta agar insiden ini tidak diliput media. Ia menyesalkan sikap pihak pelayaran yang awalnya bersedia berdialog, namun kemudian berubah agresif.

“Kami awalnya diajak komunikasi baik-baik, tapi ketika kami minta keterbukaan, mereka malah menyuruh jangan ikut campur. Ada yang bilang, ‘Buat apalah kau urus kapal orang,’” ujar Rahman kepada wartawan.

Insiden ini menimbulkan pertanyaan besar soal standar keselamatan pelayaran, prosedur navigasi, dan tanggung jawab hukum. Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, kejadian ini berpotensi melanggar:

Pasal 323 ayat (1): "Setiap orang dilarang mengoperasikan kapal yang membahayakan keselamatan pelayaran."

Pasal 228 ayat (1): "Setiap kecelakaan kapal wajib dilaporkan kepada Syahbandar."

Pasal 302: pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan pidana hingga 2 tahun penjara dan/atau denda Rp300 juta.

Insiden ini tidak hanya menyingkap potensi kelalaian teknis, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran akan hambatan terhadap kerja-kerja jurnalisme. Beberapa awak media yang mencoba menggali informasi di lokasi diintimidasi secara verbal dan dipersulit aksesnya.

Patut diingat bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, jurnalis memiliki hak memperoleh, menyebarluaskan, dan mengkritisi informasi demi kepentingan publik. Upaya membungkam media sama dengan mencederai demokrasi.

Hingga berita ini diterbitkan, 25 Mei 2025 belum ada pernyataan resmi dari otoritas pelabuhan maupun perusahaan pelayaran terkait tanggung jawab hukum insiden tersebut. Kami mendesak agar:

Syahbandar Ketapang membuka informasi secara transparan.

Kementerian Perhubungan turun tangan menyelidiki kasus ini.

Pihak pelayaran Dharma Ferry 2 bertanggung jawab secara hukum dan teknis.

Tidak ada intimidasi terhadap wartawan yang menjalankan tugas.

Insiden ini bukan sekadar soal kelalaian navigasi, tetapi soal keselamatan penumpang, transparansi publik, dan penghormatan pada fungsi pers dalam negara demokratis.

Laporan oleh: Dedi Ketua Koordinator Tim Liputan Investigasi. 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment