Di Duga Punya Hubungan Keluarga Dengan Korban,Kanit Gakkum Polres Jeneponto Tabrak Pasal 18(1)UU No.14 Tahun1992
Mediapertiwi,id,SulSel-Peristiwa Laka Lantas pada bulan lalu Minggu 27 April 2025 di jalan Poros Jeneponto Kec.Binamu.Dimana kendaraan mini Bus toyota Rush hendak melambung mobil yang memberikan kode lampu weser kiri,
Mobil Rush yang di kendarai Oleh S alias Dg.Andi dan Haris Wartawan Sorotan Publik yang duduk berdampingan sang sopir (S) bersama Keluarga kecil dari Arah Bantaeng bermaksud melambung mobil yg didepannya dan menyalakan weser kanan,melihat roda dua (motor) Nmax dari jarak 50 meter S.(Andi) memberikan syarat/kode Lampu meminta jalan.
Namun pengendara roda (motor) Nmax tidak mengindahkan dan tidak mengurangi kecepatannya,jelas Saparing (andi),andi juga menambahkan dari pada saya kembali mengambil kiri otomatis mobil yang disebelah kiri akan diserempek, sehinggal lebih memilih berhenti,dalam keadaan berhenti motor yg dikendarai Mulyadi Umur 21 Tahun tidak memilih menghindar/atau berhenti sehingga menghantam mobil Rush tersebut bagian depan bagian Kanan,Tutupnya.
Haris yang duduk disebelah kiri Sopir (S) membenarkan insiden tersebut,Haris yang merupakan seorang Wartawan dari media Online Sorotan Publik langsung mengambil sikap memperlihatkan jiwa sosial nya dan langsung mengarahkan warga untuk menahan mobil Pik Up dan langsung membawa Si Mulyadi dan dua Orang boncengannya yang sedang pinsan dan terpapar diatas bagian depan mobil.
Diperjalanan Haris langsung menghubungi sepupu yang kerja di rumah sakit,agar tiga orang yang dilarikan dirumah sakit agar cepat ditangani.
Dengan rasa bertanggung jawab,Haris pun mendampingi keluarga korban untuk mengambil Laporan kepolisian,Meskipun Pengendara tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Haris juga menghubungi Rekan Wartawan yang bisa membantu berkomunikasi dan memberikan bantuan, hingga sampai kepengurusan Jasa Raharja nya,sehingga segala pengobatan dan perawatan di tanggung oleh Pemerintah,Ujar Haris
Dengan berharap untuk menyelesaikan secara Kekeluargaan S dan Haris bersama Keluarga hendak mendatangi Pihak Lalulintas yang Dimana mempertanyakan persoalan Laka Lalin yang tejadi pada tanggal 27 April 2025,dan sudah lewat 7 hari.Namun Argumen dari Kanit Gakkum,Bapak (Ipda) Abddullah,sangat mengecewakan tim Investigasi dari media Sorotan Publik yang dimana membela dan membenarkan Korban memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ,padahal Tim Sebelumnya sudah mengantongi Informasi yang lengkap,baik dari Mulyadi dan dari pihak Rumah Sakit yang sudah diwawancarai.Dg.Mile selaku Tim Wartawan Investigasi dari media Sorotan Publik tidak berhenti untuk menggali,tidak lama kemudian Korman (M) langsung terlihat mondar mandir di Pekarangan didepan Ruang petugas Lalu Lintas.
Setelah dipanggil dan menghadap diruang Gakkum yang dimana diruang tersebut ada tiga Orang petugas termasuk Penyidik dan Kanit (Ipda) Abdullah, dalam ruang tersebut ketiga aparat langsung terbongkar keperpihakannya kepada (M)yang menjadi Korban Kecelakaan,karena didepan Aparat (M)mengaku kehadirannya untuk mengurus SIM,dalam Artian baru mengurus SIM setelah 7 hari setelah Laka Lantas Terjadi yaitu Pada Tanggal 5 Mei 2025.Tutup (Dg.Mile)
Beberapa Aktivis di Jenenponto menyayangkan Oknum Polisi Lalu Lintas dalam hal seorang Kanit yang diduga kurang paham dengan undang undang lalu Lintas.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).Ujar Sahier Kader HmI komisariat,dan juga pengurus SPMP dalam komunikasi lewat WhatShapnya.Tim Investigasi .
Post a Comment