Diduga Korupsi Uang Ratusan Milyar, Developer Perumahan PT. Royal Gemilang Persada, Firnendi Irawan Cs, Masuk Proses Hukum Pengadilan
Mediapertiwi,id,Kota Bekasi-Proses persidangan terkait perkara perdata no.383/Pdt.PN bks memasuki babak baru.
Kiky Afrison. SH yang juga lawyer dan kontraktor sudah mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi, "Kami menilai majelis hakim PN Bekasi berat sebelah dalam memutus perkara, karena ada yang janggal, tidak sesuai Bukti-bukti, fakta dan saksi di persidangan," ungkapnya pada sejumblah awak media Rabu 9 April 2025.
Sidang kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) perubahan susunan kepengurusan PT masih berlanjut.
Mengingat perkara ini sudah berjalan sejak lama, selain itu pihak penggugat mengaku kesal dengan tindakan tergugat dan turut tergugat yang seolah olah mempermainkan, pihak nya pada Selasa (25/3/2025). Bulan lalu.
Terkait yang menjadi objek sita jaminan dalam gugatan dan banding tersebut antara lain proyek :
1.Tanah dan bangunan terbanding 1 di perumahan Sabrina Azzura Bantar gebang
2.Tanah dan bangunan perumahan green tambun residence,Tambun Utara
3.Rumah terbanding 2 di Perumahan Bojong Menteng indah
4.Tanah dan Bangunan Perumahan ArKanza 3. Jalan Aran Jatiasih
5.Tanah dan Bangunan Perumahan Grand Royal Ciracas, Kelapa Dua wetan RT.12
6.Tanah dan Bangunan Perumahan Family Residence,di gang rambutan RT.002, Jatimurni Pondok Melati
7.Tanah dan Bangunan Perumahan AHZAVI RESIDENCE,JL celepuk ujung, Pondok Melati
8.Tanah dan bangunan Perumahan Tsamara Townhouse, Jalan Nanas 1 utan kayu Matraman
9.Tanah dan Bangunan Perumahan Royal Galaxy Residence Jalan palem 5 RT.002. Bekasi Selatan
10.Tanah Dan Bangunan Perumahan Maryam Residence, Setu Cilengsi Bekasi.
11. Segala proyek,aset dan juga Harta benda yang diduga didapatkan dari perbuatan melawan Hukum Tergugat I sampai Tergugat VI
Terkait hal ini Kiky Afrison dan Kuasa Hukumnya meminta agar segala pembayaran baik cicilan, pembelian rumah dan lain-lain dihentikan dan tidak lagi dibayarkan kepada para tergugat dan Perusahaan-yang terafiliasi sampai kepada ada putusan yang Inkracht van gewijsde (Inkrah) dan berkekuatan hukum tetap.
Kiky Afrison sebagai penggugat yang juga Lawyer dan kontraktor menjelaskan, "perkara tersebut sudah diajukan banding di pengadilan Tinggi bandung dan tinggal menunggu perkembangannya, oleh karena pihaknya mengambil tindakan Hukum karena pihak Tergugat dinilai tidak ada itikad baik menyelesaikan permasalahan," paparnya.
“Proses pengadilan sudah berjalan di Pengadilan Negeri Kota Bekasi dan sudah ada juga nomor perkaranya, yaitu nomor 383/PN Kota Bekasi,” jelas Kiky.
Selain itu Kuasa Hukumnya menyebutkan, "saat ini pihaknya memantau terus hasil Putusan PN Bekasi yang diduga tidak adil, ada "indikasi masuk angin" karena menurut pendapat rekan lawyer, hal ini tidak sesuai fakta-fakta,bukti dan saksi saksi di persidangan," tandasnya.
“Sebelumnya saya adalah direktur utama, akan tetapi dilakukan perubahan susunan kepengurusan oleh tergugat dan komposisi saham tanpa sepengetahuan saya sebagai direktur utama,” tambah Kiky.
Menurutnya, hal tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum, karena selain proses perdata, pihaknya juga akan mengambil tindakan laporan pidana karena ada indikasi penggelapan uang dan pemalsuan tanda tangan dan identitas dirinya.
Lebih jauh Kiky merincikan, "gugatan-gugatan tersebut antara lain tuntutan materil dan tuntutan immateril, termasuk upaya mengembalikan posisi dirinya sebagai direktur utama dan pemegang saham," harap Kiky.
“Nama baik saya sudah tercemar, ada juga dugaan penyelewengan dana dari beberapa proyek perumahan yang sedang berjalan. Untuk masing-masing tergugat Firnendi irawan, Dody Fahrizal dan PT. Royal Gemilang Persada, Muhdiyono, PT. bangun Ranah berkah cq harus Setiyo Budi, Notaris Ambiati sebagai turut tergugat, Notaris Suryani yang melakukan perubahan Akta secara melawan Hukum dan PT Bank Syariah Indonesia kantor cabang buaran," terang Kiky.
Kiky juga menyayangkan, selama proses sidang di pengadilan, para tergugat dan para turut Tergugat belum pernah hadir dan selalu diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Kiky Afrison yang mengaku sudah banyak mengalami kerugian baik dalam bentuk uang dan lainnya, bertahun tahun adanya utang piutang yang timbul karena perjalanan proyek, Dia berharap ada solusi atau win-win solution atas perkara ini.
“Kalau masalah uang, sampai sekarang ini saya selaku penggugat tidak pernah menerima uang hasil proyek yang hampir lebih dari 7 Tahun uang itu dikuasai dan diambil tanpa sepengetahuan saya,” tukasnya.
"Proses Lp pidananya pun sudah kami laporkan akan tetapi kami melihat ada yang janggal dalam pemeriksaan di polres metro Bekasi sampai saat ini sudah bertahun tahun tidak jalan,makanya kami mengambil upaya peradilan," pungkas Kiky mengakhiri wawancara dengan awak Media.
Sumber : Kiky Afrison,.S.H, Sebagai Penggugat
Post a Comment