News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pabrik Kelapa Sawit PT MPL Diduga Belum Layak Operasi, Minyak CPO Tumpah Cemari Sungai, Awak Media Diminta Hapus Berita,Upaya Pembungkaman Wartawan

Pabrik Kelapa Sawit PT MPL Diduga Belum Layak Operasi, Minyak CPO Tumpah Cemari Sungai, Awak Media Diminta Hapus Berita,Upaya Pembungkaman Wartawan

 
Mediapertiwi,id,Sekadau-KalBar-Hasil penelusuran awak media setelah melakukan investigasi di pabrik kelapa sawit PT MPL, diketahui bahwa pabrik tersebut diduga kuat belum layak beroperasi.

Pantauan awak media juga mendapati puluhan tangki CPO di lokasi pabrik, yang kuat dugaan sedang menunggu muatan.

Beberapa saat kemudian, awak media menerima panggilan WhatsApp yang mengaku berasal dari pihak PKS PT MPL.

"Siang Bang, saya dari PT MPL, bisa koordinasi sebentar?" begitu pesan yang diterima melalui WhatsApp. "15 menit lagi saya otw ke depan, Bang."

Saat berdiskusi di simpang empat Kayu Lapis, pihak dari kebun memohon agar berita tersebut dihapus. Namun, awak media menegaskan bahwa penghapusan berita tidak bisa dilakukan kecuali untuk berita yang bersifat SARA atau agama, yang bisa dipertimbangkan. Namun, jika terkait dengan limbah seperti yang diberitakan, berita tersebut tidak dapat dihapus. Jika ada hal yang perlu diklarifikasi, pihak PT MPL dipersilakan untuk melakukannya.

Pesan terakhir yang diterima melalui WhatsApp dari pihak PT MPL adalah, "Saya baru sampai Pontianak, Bang, sementara masih belum ada konfirmasi dari manajemen ke saya."

Terkait hal ini, awak media merasa bahwa ada upaya dari pihak manajemen PT MPL untuk membungkam pemberitaan.

Menindaklanjuti hal tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Lingkungan Hidup Sekadau terkait perizinan lingkungan.

Kepala Dinas LH Sekadau, Apeng Petrus, mengatakan, "Bukan kapasitas saya untuk menjawab itu. Silakan hubungi Dinas LH Provinsi Kalimantan Barat."

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat, Ir. Adi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan, "Terima kasih infonya. Kami sudah dapat informasi juga, koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Sekadau ya."

Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi terkait izin lingkungan PT Makmur Prima Lestari (MPL), karena jika pihak PT MPL belum memiliki izin Amdal, UKL, dan UPL sebagai instrumen perlindungan lingkungan, maka mereka dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Pasal 111 Ayat (1), yang berbunyi:  

"Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan izin lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 Ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

Di tempat terpisah, Yayat Darmawi, SE, SH, MH, Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi, saat dimintai pendapat yuridisnya terkait status izin kelayakan operasional PT MPL, menyatakan bahwa status izin operasional perusahaan tersebut sangat diragukan oleh masyarakat Sekadau. Yayat menilai hal ini perlu dijadikan tolak ukur untuk mengatasi permasalahan perusahaan sawit yang perlu dilakukan uji petik oleh pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat, mengingat kompleksitas masalah yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan sawit.

"Perlu kajian ulang dan inventarisasi kembali mengenai status perizinan dan legal standing HGU-nya, serta masalah kelayakan kepemilikan dan izin operasionalnya. Perusahaan sawit di Kalimantan Barat sudah cukup lama beroperasi dan tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD," kata Yayat.

"Permasalahan perusahaan sawit di Kalimantan Barat saat ini perlu dihadapi dengan langkah tegas secara yuridis. Bukti konkret diperlukan untuk mereview status tanah masyarakat yang telah lama dikuasai oleh perusahaan sawit, terutama terkait sistem bagi hasil yang dikelola oleh koperasi. Hal ini penting untuk mengukur sejauh mana perusahaan sawit berperan dalam meningkatkan ekonomi masyarakat. Belum lagi masalah HGU yang mencaplok lahan pemukiman masyarakat, yang menyebabkan mereka tidak bisa menerbitkan SHM pemukiman mereka," tegas Yayat.(**).



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment