Karena Tak Terbukti Melakukan Tindak Pidana,Terdakwa Helen Harto dibebaskan Hakim PN Jakarta Selatan
Mediapertiwi,id,Jakarta-Karena dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan & tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Helen Harto (Dirut PT. Tri Tunggal Bumi Energi) akhirnya dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana di PN Jakarta Selatan (Selasa, 19/11/2024);
Dengan isak tangis haru dari perempuan yang duduk di kursi terdakwa, yang sudah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya sejak tanggal 03 Juli 2024, berlanjut ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur dalam proses persidangan sampai hari Selasa/19-11-2024, (telah + 5 bulan), kini bisa bernafas lega;
Helen Harto (Dirut PT. TBE) diadili Hakim PN Jakarta Selatan, bersama terdakwa Wiliam Surya Jaya (Komisaris Utama PT. TBE) secara terpisah. Sebelumnya Helen Harto dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, karena dianggap terbukti melakukan tindak pidana Penipuan melanggar Pasal 378 KUH Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang merugikan korban / pelapor PT. Cemindo Gemilang (PT. CG) sebesar + Rp. 1,8 milyar;
Peristiwa terjadi berawal dari jual beli batubara antara PT. TBE dengan PT. CG pada Juni 2022, dengan PT. TBE telah menerima DP (Uang Muka) sebesar + Rp. 1,8 milyar; Namun batubara tidak kunjung dikirim sesuai kontrrak/perjanjian yang ditandatangani oleh Wiliam Surya Jaya (Kuasa Direksi PT. TBE) dengan Kuasa Direksi PT. CG;
Saat mendengarkan vonis, Helen Harto didampingi oleh Tim Penasihat Hukum Priyagus Widodo, SH dan Barensius Damanik, SH;
Priyagus Widodo, SH sangat mengapresiasi vonis hakim PN Jakarta Selatan yang menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tetapi bukan merupakan tindak pidana (Ontslag van alle rechtsvervolging); Hal tersebut sesuai dengan pembelaan dari Tim Penasihat Hukum Helen Harto, yang antara lain, Saksi /Pelapor tidak mengenal terdakwa Helen Harto, hanya mengenal Wiliam Surya Jaya; dari pihak Korban PT. CG tidak pernah mensomasi terdakwa, Fakta Hukum terdakwa Helen Harto telah berusaha mengembalikan DP (Uang Muka) yang pernah diterima oleh PT. TBE sebesar Rp. 1,8 milyar, dengan cara ditransfer ke rekening saksi Wiliam Surya Jaya, dengan niat dari Helen Harto untuk dibayarkan/dikembalikan kepada PT. CG; Dan ternyata uang tersebut tidak diserahkan oleh Wiliam Surya Jaya kepada PT. CG;
Priyagus Widodo, SH menyimpulkan bahwa tidak ada mens rea (niat jahat), tidak ada double offcide dan tidak ada meeting of mine dalam diri terdakwa Helen Harto;
Walaupun Hakim dengan mempertimbangkan sendiri dalam putusannya, namun dengan putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), telah mencerminkan rasa keadilan bagi terdakwa Helen Harto, yang sesuangguhnya telah menjadi korban pula.(***).
Post a Comment