News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengacara Kondang Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, MM, C. Me. Mengawal Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Anggota TNI: Investigasi Harus Segera Dilakukan

Pengacara Kondang Dr. (c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, MM, C. Me. Mengawal Dugaan Pelanggaran Hukum oleh Anggota TNI: Investigasi Harus Segera Dilakukan

 

Mediapertiwi,id,Jakarta-Seorang anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) diduga terlibat dalam kasus pelanggaran hukum yang menarik perhatian publik. Kasus ini terkuak setelah adanya laporan DARI Pengacara Dr. ( c) M. Sunandar Yuwono, SH, MH, MM, C. Me. yang menyebutkan keterlibatan oknum TNI yang berinisial JS (CPM) dalam dugaan tindak pidana. Berdasarkan informasi sementara, pihak berwenang sedang melakukan pendalaman  investigasi menyeluruh terkait dugaan tersebut.31 Oktober 2024.

 Sudah seharusnya  hukum tegas jika ada anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum. "TNI berkomitmen untuk menjaga integritas dan menaati hukum. Seharusnya Tidak ada toleransi untuk tindakan melanggar hukum  bagi siapapun termasuk prajurit TNI

Penyelidikan terhadap dugaan kasus ini harus  dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk dari berbagai satuan. 

Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan memberikan ruang bagi pihak berwenang untuk menyelesaikan proses investigasi.

"Jika terbukti bersalah, harus tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku," tambah Bang Sunan

Peristiwa ini mengingatkan kembali pada pentingnya integritas di tubuh TNI serta kewaspadaan terhadap segala bentuk tindakan yang dapat merusak citra institusi negara. Seharusnya TNI juga mengajak masyarakat untuk melaporkan bila menemukan oknum yang diduga melakukan pelanggaran, dengan tetap memberikan perlindungan kepada pihak yang berani bersuara.

Persoalan ini harus dikawal sampai tuntas oleh karena itu saya akan berkoordinasi dengan Panglima TNI secepatnya "pungkas pengacara bang Sunan" (**) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment