News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Maju Indo Raya diduga Menanami Wilayah DAS,Ketua Wilayah OMBB Sumut Angkat Bicara

Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Maju Indo Raya diduga Menanami Wilayah DAS,Ketua Wilayah OMBB Sumut Angkat Bicara

 
Mediapertiwi,id,TapSel-Diduga PT. Maju Indo Raya (Mir), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kelurahan Ampolu Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut menanami kelapa sawit.wilayah daerah aliran sungai ( Das) .

Hal tersebut terpantau langsung oleh Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Ormas Maju Bersama Provisi Sumut Nelwan dan meminta kepada kementerian lingkungan hidup dan kementerian Kehutanan RI untuk menindak tegas para PT yang sudah melanggar aturan undang-undang  dikarenakan nanti nya imbas nya ke pemukiman masyarakat ungkap nya kepada awak media. Beberapa waktu lalu 7/5/2024.

Berdasarkan pantauan kami di lapangan perusahaan tersebut diduga telah menggarap dan menanami Kelapa sawit disepanjang bibir sungai Aek Sibirong dan Aek Mangambur desa Simarlelan Kecamatan Muara Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan. 

Azis Harahap anggota humas PT.Mir saat kami  konfirmasi di kantor besarnya 7/5/2024, tidak mengetahui banyak tentang hal tersebut " saya disini anggota pak jadi bukan kapasitas saya untuk memberikan keterangan"

Sehingga semakin kuat dugaan kami bahwa telah terjadi pelanggaran- pelanggaran peraturan dalam menentukan titik batas penanaman kelapa sawit. Terutama dilingkup melanggar Undang-undang Kehutanan.

Seharusnya Jarak tanaman perkebunan kelapa sawit seharusnya 50 meter dari bibir sungai sebelah kiri dan 50 meter sisi kanan.

UU No. 32 Tahun 2009 pasal 99 tentang PPLH.

Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara, ambien, air, laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, pidana paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun penjara serta denda sedikitnya satu(1) Milyar rupiah dan paling banyak tiga (3) Milyar rupiah.

Oleh karenanya sudah saatnya pihak terkait mengembalikan kembali fungsi sungai.

 Pewarta ( Ahmad Husin ) .

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment