News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Praktisi Hukum Egi Sofian SH Angkat Bicara Terkait Intimidasi Dan Kekerasan Pada Wartawan Saat Kampanye Rachel Di Ciwidey.

Praktisi Hukum Egi Sofian SH Angkat Bicara Terkait Intimidasi Dan Kekerasan Pada Wartawan Saat Kampanye Rachel Di Ciwidey.

 
Mediapertiwi,id,Bandung -Jabar-Egi Sopian SH angkat bicara terkait terjadinya dugaan tindakan kekerasan dan pelanggaran pemilu dalam kampanye Rachel Maryam di lapang bola Desa Sukawening Kecamatan Ciwidey Kabupaten Bandung yang terjadi pada hari Sabtu siang , 10 Februari 2024.

Sebagai praktisi hukum  dirinya menyayangkan kejadian yang mengakibatkan terjadinya pengusiran dan intimidasi bahkan sampai ada  pemukulan terhadap salah satu jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum panitia penyelenggara pada acara kampanye Rachel Maryam caleg DPR-Rl dari fraksi Gerindra, ungkap Egi Sopian ketua LBH BNPK-PU Jawa Barat saat di mintai tanggapan di kantornya.

" Saya juga heran setelah membaca berita di beberapa media, oknum panitia sampai mengusir dan mengintimidasi para awak media padahal wartawan itu di pastikan dalam melaksanakan tugasnya dilengkapi identitas dan juga di lindungi Undang-undang dalam menjalankan tugasnya,  Ini jelas pelanggaran," ujar Egi.

Menurutnya, berdasarkan perspektif hukum  kalau kita melihat daripada undang-undang pemilu di mana dalam acara tersebut ada pembagian minyak goreng kepada masyarakat dan ajakan untuk memilih calon, menurut pandangan saya ini adalah diduga  pelanggaran undang-undang pemilu dan panwaslu Kecamatan maupun Bawaslu Kabupaten harus turun tangan untuk menjaga pemilu tahun 2024 ini bisa berjalan tertib lancar aman dan sportif," tegasnya.

Egi menganggap pembagian minyak goreng saat kampanye. Kegiatan kampanye/atau diduga menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnnya kepada masyarakat termasuk membagikan minyak goreng yang terjadi di lapang bola sukwening kemarin, patut diduga sebuah pelanggaran UU pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 523 ayat (1) juncto Pasal 280 ayat (1) huruf j UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Mudah-mudahan kejadian ini tidak terulang kembali di Wilayah Kabupaten Bandung dimana para penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu bisa bekerja secara profesional guna  terciptanya pemilu yang damai masyarakat bisa mendapatkan figur pemimpin yang bisa menjadi harapan semuanya yang berkualitas dan bertanggung jawab menjadi abdi masyarakat," pungkasnya.

penulis : Egi Sofian.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment