News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

RDP Bersama DPRD KONAWE UTARA dan HIPPMAKO -KONUT

RDP Bersama DPRD KONAWE UTARA dan HIPPMAKO -KONUT

  
Mediapertiwi,id,Konut-Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Konawe Utara dan Himpunan Pemuda Pelajar Mahasiswa Kecamatan Oheo Kabupaten Konawe Utara (HIPPMAKO-KONUT) Yang telah di jadwalkan Sebelumnya dan di laksanakan sesuai perencanaan pada hari Selasa, 19 Desember 2023

Kecamatan Oheo adalah salah satu Kecamatan yang menjadi Icon Kabupaten Konawe Utara dan memiliki pusat sejarah pradaban, ada istiadat yang harus tetap terjaga kelestariannya. Kecamatan oheo juga dijadikan daerah daerah pengembangan ikan air tawar dan perubtukkan perkebunan rakyat.

Dilangsungkannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) Menindak lanjuti terkait adanya kegiatan aktivitas eksplorasi perusahaan pertambangan di Desa, Mopute, Tadoloiyo, Lameoru, Kota Maju, Horoe dan Desa sekitarnya Di Kecamatan Oheo, yang secara umum akan mengakibatkan kerusakan lingkungan di Kecamatan Oheo.

Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di hadiri oleh beberapa komisi, diantaranya Komisi I, Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Konawe Utara, Dinas Lingkungan Hidup  Konawe Utara Dan Camat Oheo yang di wakili oleh sekertaris Camat Serta Hippmako-Konut.

Nasrudin Polaha, S.H selaku Ahli Muda-Pengendali Dampak Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Konawe Utara Mengatakan " Berdasarkan Hasil Investigasi yang dilakukan, mendapatkan bahwa kegiatan Pertambangan di kecamatan oheo berada di Eks. Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. KOUNTARA PUTRA KONTARA Serta belum  adanya Rekomendasi atau Berkas terkait Izin Lingkungan Perusahaan Pertambangan yang sedang melakukan aktivitas di Kecamatan Oheo" Ungakpnya

Rasmin Kamil, S.Sos., MAP Selaku Ketua Komisi II DPRD KABUPATEN KONAWE UTARA Menyatakan Bahwa" Akan merekomendasikan untuk Segera  menghentikan aktivitas eksplorasi di Kecamatan Oheo yang tidak memiliki Izin Lingkungan" Ungkapnya

ABD. MALIK, S.H selaku Ketua Komisi III DPRD KABUPATEN KONAWE UTARA Menyatakan Bahwa" Perusahaan Pertambangan Yang melakukan kegiatan Eksplorasi pertambangan Telah melanggar Peraturan Pemerintah Tentang Analisis Lingkungan Hidup. dimana tidak adanya izin lingkungan dan tidak adanya sosialisasi dari pihak perusahaan ke masyarakat kecamatan oheo

Muh Rikal Talakari Selaku Ketua Umum HIPPMAKO -KONUT Mengatakan Bahwa" akan terus mengawal persoalan tersebut sampai tuntas dan haram hukumnya kegiatan pertambangan dilakukan di kecamatan oheo" Ungkapnya,(Heb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment