News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

HMI KONAWE UNGKAP KETERLIBATAN OKNUM DI BALIK PT. MCM YANG DIDUGA GUNAKAN JALAN UMUM UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

HMI KONAWE UNGKAP KETERLIBATAN OKNUM DI BALIK PT. MCM YANG DIDUGA GUNAKAN JALAN UMUM UNTUK KEPENTINGAN PRIBADI

 
Mediapertiwi,id,Kendari-PT Modern Cahaya Makmur kembali disorot setelah aktivitas pengangkutan ore nickel yang menggunakan jalanan umum serta diduga tidak mengantongi izin tersebut mengakibatkan ceceran material bebatuan dan debu yang berterbangan di sepanjang Jalanan, mulai dari Desa Sonai, Kecamatan Puriala, hingga ke Kelurahan Nambo, Kec. Abeli, Kota, Kendari.

Kabar aktivitas pengangkutan ore nickel PT. MCM sejauh 85 KM ini telah lama mencuat. Namun, pemerintah lagi-lagi diduga tutup mata dan tidak serius terhadap persoalan yang berdampak pada pencemaran lingkungan, Kesehatan serta keselamatan masyarakat.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Konawe menduga kuat PT. MCM Tidak mengantongi izin penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi dalam aktivitas pengangkutan ore nickelnya, hal tersebut juga dibuktikan dengan pernyataan Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra bahwa Sampai saat ini belum ada satupun perusahaan  yang mengajukan izin penggunaan jalan umum di Konawe.

Ketua HMI Konawe Bidang  Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda, Riski Muhammad, mengatakan, aktivitas perusahaan tersebut telah mengganggu fungsi jalan, karena telah menimbulkan kekacauan dan berpotensi memakan korban jiwa terhadap masyarakat sekitar dan para pengguna jalan yang melintas.

“Bagi masyarakat, infrastruktur jalan umum juga termasuk kebutuhan dasar yang tentunya berperan penting bagi masyarakat  unntuk memenuhi kebutuhan dasar lainya,  ” Kata Riski.

Dirinya menilai bahwa kegunaan jalanan umum sangat vital bagi pengguna jalan sehingga dalam aturan Perundang-undangan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang Mengganggu fungsi jalan. Sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, yang berbunyi:

(1) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan.

(2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan; 

(3) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan.

Riski juga menjelaskan adapun aturan tentang kegunaan jalan untuk kepentingan pribadi hanya diperkenankan untuk kepentingan yang bersifat nasional daerah yang tentunya wajib memperoleh izin dari instansi terkait.

Dalam beberapa waktu lalu HMI Cabang Konawe melakukan Pantauan dan kajian guna untuk mengetahui bagaimana pihak intansi terkait  dalam melaksanakan aturan hukum yang berlaku serta proses penegakanya. Dengan demikian HMI cabang Konawe mengungkap beberapa faktor penyebab dugaan aktivitas pertambangan PT. MCM yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi tanpa izin antara lain, kurangnya perhatian serta pengawasan oleh Pemda dan pihak berwenang.

Dalam hal ini Dinas Perhubungan (DISHUB) sebagai instansi yang berwenang untuk pemberian izin penggunaan jalan umum yang dinilai tutup mata dan sampai saat ini belum berkoordinasi dengan pihak terkait. Serta Pihak Kepolisian yang Meliputi Polres Konawe serta Polda Sultra yang diduga menurut HMI Cabang Konawe ada kongkalikong dengan PT. Modern Cahaya Mineral sehingga tidak adanya proses pelaksanaan penegakan hukum atas aktivitas PT. MCM yang menggunakan jalan umum untuk kepentingan pribadi. 

“Dalam waktu dekat kami akan bertandang ke mapolda Sultra untuk mempertanyakan eksistensi Polda dan segera memanggil serta memeriksa Direktur Utama PT. MCM”.Tegas Riski

Riski juga menegaskan, jika Polda sultra tidak mampu memberikan kepastian hukum kepada masyarakat maka ia akan melapor secara resmi ke Bareskrim mabes Polri Tegas Riski .(Heb).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment