News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PT Indomarco Prismatama diduga tidak taat pajak reklame, tunggakan untuk kota Bandung 1,5 Milyar..!!

PT Indomarco Prismatama diduga tidak taat pajak reklame, tunggakan untuk kota Bandung 1,5 Milyar..!!

 
Mediapertiwi,id,Bandung-PT Indomarco Prismatama atau Indomaret grup, diduga tidak taat dalam melakukan pembayaran pajak reklame. Pasalnya, dari data yang kami temukan, tunggakan pajak reklame perusahaan tersebut mencapai *Rp.1,586,554,936* HANYA untuk kota Bandung saja.

Ketika kami konfirmasi kepada pihak perusahaan (Jumat 6/10/23) Asep yang merupakan bagian Legal mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait hal ini, sebab menurut Asep karyawan yang biasa mengurut soal pajak sudah dikeluarkan sekitar seminggu lalu.

"Nanti kami konfirmasi kembali, sebab o mmrang yang biasa ngurus pajak sudah keluar sekitar seminggu yang lalu" pungkasnya.

Berdasarkan Pasal 1 angka 27 UU PDRD, reklame didefinisikan sebagai benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang dengan tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, serta untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan dinikmati oleh umum.

Sementara untuk objek pajak reklame sendiri adalah semua penyelenggaraan reklame. Pasal 47 ayat (2) UU PDRD telah menentukan hal-hal yang termasuk objek pajak reklame, antara lain reklame papan/billboard/videotron/megatron dan sejenisnya; reklame kain; dan reklame melekat, stiker. Ada pula reklame selebaran; reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; reklame udara; reklame apung; reklame suara; reklame film/slider; dan reklame peragaan.

Merujuk pada Pasal 48 ayat (1), _orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame ditunjuk sebagai subjek pajak._ Sementara itu, pihak penyelenggara reklame, baik orang pribadi atau badan ditetapkan sebagai *wajib pajak reklame.*

Kami berharap pihak Indomarco segera mengklarifikasi tentang hal ini, agar tidak menimbulkan citra buruk dimata masyarakat, perusahaan yang notabenenya merupakan perusahaan "raksasa" dengan cashflow yang tentunya besar, di-cap sebagai perusahaan yang TIDAK TAAT PAJAK.

Yang menjadi tanda-tanya selanjutnya adalah, APAKAH PIHAK BAPENDA TIDAK TAU ATAU ... sengaja MENUTUP MATA karena sesuatu "hal"?? - (Red,Sam).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment