News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kawal Pelestarian Cagar Budaya , Hj. Kartini anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo lakukan Sosper Perda

Kawal Pelestarian Cagar Budaya , Hj. Kartini anggota DPRD Kota Makassar dari Partai Perindo lakukan Sosper Perda

 

Mediapertiwi,id,Makassar-Sulsel-Bertempat di Karebosi Premier Hotel bilangan kawasan Bisnis Karebosi Link dan MTC Karebosi , 9 Mei 2023 Hj Kartini yang merupakan anggota Komisi D DPRD kota Makassar melaksanakan sosialisasi peraturan Sosialisasi perundang undangan T.A 2023 yang membahas  Perda No. 2 Tahun 2013 Tentang Pelestarian Cagar Budaya Kota Makassar.

Dalam sambutan sekaligus penyajian materi oleh Hj. Kartini menjelaskan bahwa upaya pemerintah kota Makassar dalam menjaga Cagar Budaya yang ada di kota Makassar sangat serius, hal ini terlihat dari adanya aturan hukum yang khusus terkait pelestarian cagar budaya dalam bentuk Perda No.2 tahun 2023, dia menegaskan pelestarian cagar budaya ini sangat penting karena akan menjadi panduan dalam menjaga situs situs sejarah .

Bangunan serta kawasan yang bersejarah yang ada di kota Makassar, dia juga menyebut ada 18 bangunan yang merupakan cagar budaya di kota Makassar diantaranya Benteng Rotterdam, Museum Kota Makassar, Gedung DKM , Makam Raja raja Tallo dan lainnya yang telah di sahkan oleh pemerintah kota Makassar Sebagai Cagar Budaya , semua ini tegas Kartini harus dapat dipastikan untuk bisa terjaga , lestari dan tidak rusak , karena bangunan bangunan ini adalah bukti sejarah bahwa dinamika kehidupan di kota Makassar dari masa ke masa sangatlah dinamis dan itu harus kita wariskan kepada anak cucu kita tutup Kartini. 

Sementara itu narasumber lain adalah akademisi dari STIE Nobel yang juga mantan pegawai dari Dinas Budaya Pariwisata Kota Makassar, Dr. Syarifuddin, S.Pd, M.Pd, MM sehingga sangat menguasai materi yang di sampaikan, dalam penyampaian materinya Dr. Syarifuddin menegaskan bahwa perda No. 2  tahun 2013 merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya , dimana dalam UU itu di jelaskan ada 5 hal yang menjadi cagar budaya yaitu berupa Benda , Struktur, Bangunan, Situs dan Kawasan dan untuk kota Makassar sendiri ada 18 jenis yang sudah di sahkan oleh peraturan pemerintah daerah . 

Sedangkan Hj. Heryanti Ramli , SE selaku Kabid Pelestarian Cagar Budaya Dinas kebudayaan dan pariwisata Kota Makassar menjelaskan bahwa perlu adanya sinergitas seluruh stakeholders untuk memastikan kelestarian cagar budaya kota Makassar, apalagi semakin massifnya pembangunan kota dan pertumbuhan ekonomi yang pesat akan bisa mempengaruhi kebijakan pemerintah kota , kalau seluruh stakeholder sepakat menjaga dan melestarikan cagar budaya kita maka siapapun pemimpin kota akan ikut pada frame dan pola pembangunan kota yang telah di sepakati.

Cagar budaya sangat penting sebagai peninggalan jejak jejak sejarah untuk kita ceritakan pada anak dan cucu cucu kita kelak di kemudian hari tutup Anti.
 Sosper Perda No. 2 tahun 2013 angkatan ke 5 ini mengundang peserta sebanyak 100 orang 
dengan konsentrasi undangan di kelurahan Kunjungan Mae dan pesertanya sangat antusias merespon materi materi yang di sajikan . Pelaksanaan sosialisasi Perda No. 2 tahun 2013 tersebut di pandu langsung oleh moderator Muhammad Askar, SKM yang juga menjabat Sebagai Badan1 Pemenangan Pemilu Partai Perindo Kota Makassar.(Arifin).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment