News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasatpol PP Kota Makassar Didesak Periksa Semua Izin Usaha Kafe, Karoke dan Pub di Kima Square

Kasatpol PP Kota Makassar Didesak Periksa Semua Izin Usaha Kafe, Karoke dan Pub di Kima Square

 
Mediapertiwi,id,Makassar-Sulsel-Terkait soal tempat hiburan yang diduga keras tidak memiliki ijin salah seorang tokoh masyarakat, Farid Mamma turut merespon persoalan izin usaha Kafe, Karoke dan Pub serta pijat refleksi yang berada di Kawasan Kima Square yang diduga sama sekali tak memiliki izin beroperasi.

"Kami desak Kasatpol PP Makassar bersama instansi terkait turun langsung yang memeriksa semua dokumen perizinan terhadap semua usaha kafe, karoke dan pub serta refleksi yang ada di kawasan Kima SquareKelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar tersebut," tantang Farid Mamma, Selasa (7/3/2023). 

"Makanya perlu dilakukan pemeriksaan ulang oleh Satpol PP Makassar langsung. Periksa semua dokumen izin yang dimiliki oleh semua usaha yang ada di sana. Jangan sampai selama ini memang ada beberapa usaha di sana yang sama sekali tak memiliki izin tapi dibiarkan terus beroperasi, ini kan patut dicurigai, ada apa dengan pihak kelurahan setempat kok diam diam yah selama ini," terang Farid.Adik mantan Waka Polda Sulsel, Irjen Pol Purn Syahrul Mamma itu juga mendukung penuh upaya Wali Kota Makassar dalam mengawasi kinerja para Lurah di wilayah masing-masing.

"Jika memang terbukti tidak becus bahkan ada yang selama ini diam-diam melakukan dugaan pungli, maka copot saja Lurahnya dan itu tentu kami dukung penuh," Farid menandaskan.Sebelumnya diberitakan, usai melakukan sidak, Lurah Daya, Nuralam masih terkesan tumpul dan berupaya menutupi adanya aktivitas Kafe, Karoke dan Pub penjual miras yang diduga tak mengantongi perizinan yang berada dalam kawasan Kima Square, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Di kutip dari Suara Buruh com, Tak hanya Kafe, Karoke dan Pub penjual miras yang diduga tak berizin yang terkesan ditutupi keberadaan aktifitasnya, Lurah Daya juga terkesan menutupi keberadaan beberapa panti pijat di kawasan Kima Square tersebut yang sama sekali tak memiliki dokumen perizinan meski sudah sangat lama beroperasi di wilayah tersebut.

"Iya kemarin lurah datang memeriksa seluruh aktifitas usaha kafe, karoke dan pub serta panti pijat refleksi di area ini setelah beberapa hari ini ada berita naik soal dugaan aktivitas ilegal beberapa usaha yang dimaksud itu. Sayangnya tak semua tempat usaha yang diperiksanya kemarin itu, utamanya yang diduga ilegal yang dimaksud dalam berita yang diupload dalam akun tiktok yang diduga miliknya bernama @nuralam8977," ucap salah seorang masyarakat Biringkanaya yang minta namanya tidak disebut, Selasa (7/3/2023).

Dalam akun tiktok bernama @nuralam8977, hanya menyebarkan video hasil pemeriksaan Lurah Daya ke salah satu pijat refleksi yang ternyata mengantongi dokumen perizinan. Sementara yang lain yang juga ikut dalam pemeriksaan dan diduga kuat tak memiliki izin dan sudah lama beroperasi justru tak tampak disebarkan video hasil pemeriksaanya oleh akun bernama @nuralam8977.

"Padahal kan sebenarnya yang dimaksud berita itu jelas yang tdk berizin karena masa selama ini terkesan dibiarkan beroperasi dan menghasilkan pundi pundi rupiah akan tetapi tidak berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD). Karena itu tadi mereka tak terdata karena tak berizin baik melalui PTSP maupun OSS. Harusnya usaha ini yang harus ditegur habis habisan dan diberi sanksi tegas," jelas warga Biringkanaya itu.

Ia berharap Wali Kota Makassar segera mengevaluasi Lurah Daya yang sudah cukup terbukti terkesan menutupi adanya aktivitas usaha hiburan dan pijat refleksi yang tak mengantongi izin dan bahkan dibiarkan leluasa beroperasi selama ini tanpa ada tindakan tegas.

"Saya kira Pemkot Makassar ini cukup bagus karena mendukung penuh masyarakat membangun usaha tapi jangan melanggar alias urus izin dulu baru beroperasi sehingga ikut berkontribusi kepada PAD kita dan Lurah harus tahu itu sebagai perwakilan Pemkot di daerah yang dimaksud," tutur warga biringkanaya itu.(KNJ). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment