News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Melakukan Kesalahan Dalam Penerapan Pasal 167, Oknum Panit,,Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Hindari Wartawan.

Diduga Melakukan Kesalahan Dalam Penerapan Pasal 167, Oknum Panit,,Penyidik Tahbang Polrestabes Makassar Hindari Wartawan.

 
Mediapertiwi,id.Makassar-SulSel-Panit Tahban Polrestabes Makassar Iptu Iskandar diduga Alergi Terhadap wartawan, Saat Dikunjungi Konfirmasi Terkait Penanganan Kasus 167 Barombong

Tim Media melakukan kunjungan Ke Panit Tahbang Polrestabes makassar, terkait konfirmasi atas kendala kasus dugaan perampasan tanah yang berada di Barombong, Sulawesi Selatan, Jumat (06/1/23) jam (09:00) Wita. 

Kunjungan tersebut sudah ada janji antara awak media dan panit Tahbang melalui WhatsApp, namun setibanya awak media dilokasi Polrestabes makassar, Panit Tahbang tak dilokasi, hingga dinantikan sampai usai sholat jumatan, Iskandar tak kunjung hadir di hadapan awak media, seolah terkesan menghindar dari awak media ada apa ya? 

Awak media yang hadir pada saat itu kecewa atas perbuatan Oknum Penyidik Tahbang, karena mengingkari Janji, dan kuat dugaan oknum Panit, Tahbang alergi alias takut bertemu dengan awak media.  

Selanjutnya masih dilokasi yang sama Ishaq Iskandar melakukan orasi didepan penjagaan Reskrim Polrestabes Makassar, yang mana dalam orasi Ishaq Hamsa Menyatakan  rasa kekecewaannya terhadap oknum penyidik Polrestabes Makassar, yang diduga melakukan kriminalisasi terhadap dirinya, dan menuduh dirinya sebagai pelaku pelanggaran 167 tentang penyerobotan tanah atau perusakan yang berlokasi di Barombong dimana semua itu tidak terbukti. 

Sudah sekian lama dirinya menanti pertanggungjawaban pihak penyidik, "atas dasar apa saya dijadikan terduga pekaku penyerobotan tanah milik saya sendiri ini pendzoliman, saya di dzolimi oleh oknum oknum penyidik, Polrestabes Makassar, " Ungkap Ishaq, "dalam Orasinya 

Selain itu, Ishaq pun meminta dalam orasinya, agar Presiden Jokowi, Kapolri, kapolda sulsel dan Kapolrestabes Makassar, agar bisa melihat dan menyaksikan bagaimana oknum penyidik diduga tidak profesional melakukan tugasnya sebagai seorang penyidik. 

Kejadian itu sontak terjadi adu argumen dari pihak penjagaan reskrim Polrestabes Makassar, dengan Beberapa media online yang ikut meliput, dan melarang awak media mengambil gambar video orasi didepan penjagaan Reskrim Polrestabes Makassar, walaupun sebenarnya sudah ada ijin dari salah satu petugas Reskrim yang pada saat itu ada ditempat. 

Ishaq mengatakan, bahwa masalah ini sudah dilaporkan di Propam Polda sulsel, dan berharap Propam Sulsel mengusut tuntas kasus ini, dan kami minta oknum penyidik tersebut di proses karena dapat merusak nama baik dan citra kepolisian Republik Indonesia yang berada di wilayah Polda sulsel. (Tim). 


Tim Pencari Kebenaran

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment