News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

SAT RES NARKOBA POLRES WAJO POLDA SULSEL TANGKAP 2 TERDUGA PENGEDAR NARKOBA DAN 1 BAL KRISTAL BENING DIDUGA SHABU.

SAT RES NARKOBA POLRES WAJO POLDA SULSEL TANGKAP 2 TERDUGA PENGEDAR NARKOBA DAN 1 BAL KRISTAL BENING DIDUGA SHABU.

 

Foto 2 Orang Terduga Pengedar Narkotika Jenis Shabu SL dan RI Nama inisial. 

Mediapertiwi,co.id.(wajo-sulsel)-Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Res Narkoba AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H. dan Kanit II IPDA MUH.RIFKY  SANTOSA S.Tr.K berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku pengedar narkotika jenis shabu dan padanya ditemukan barang bukti Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal. 28/12/2022.

Pelaku inisial SL (37) yang beralamatkan di Kabupaten Sidrap dan lelaki RI (36) yang beralamatkan di Kabupaten Pinrang, diamankan Sat Res Narkoba Polres Wajo di Kec. TanasitoloKab. Wajo.

“Alhamdulillah, kami berhasil mengamankan 2 lelaki pengedar narkotika jenis shabu, dan pada kedua pelaku tersebut kami amankan barang bukti berupa Kristal bening diduga narkotika jenis shabu seberat 49,653 gram atau 1 bal dan 3 unit handpone, saat ini kedua pelaku tersebut sudah kami amankan dan diproses untuk mempertanggung jawabka perbuatannya” ujar Kasat Res Narkoba AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H.

Selanjutnya Berawal dari informasi masyarakat kalau disalah satu tempat di Kecamatan Tanasitolo sering dijadikan transaksi narkotika jenis shabu, sehingga atas dasar tersebut anggota Sat Res Narkoba melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan melakukan undercover buy sehinggah berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku serta barang buktinya.

“untuk kedua pelaku tersebut kami sangkakan dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup; minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara” tegas Kasat Res Narkoba Polres Wajo AKP ABD HARIS NICHOLAUS,S.SOS,.M.H.(R.H.ac) 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment