News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPC MAPAN RI Labuhanbatu, Kecam Keras Penganiayaan Ustadz Alfan

Ketua DPC MAPAN RI Labuhanbatu, Kecam Keras Penganiayaan Ustadz Alfan

 
Foto Ketua DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba RI dan Pengurus Saat Audensi Di Kodim 0209 Labuhanbatu

Mediapertiwi,co.id.Labuhanbatu-Ketua DPC Masyarakat Penggiat Anti Narkoba Republik Indonesia (DPC MAPAN RI) Labuhanbatu JB Gultom mengecam keras tindakan pengeroyokan yang diduga kuat dilakukan pihak pengelola salah satu tempat hiburan yang ada di Labuhanbatu kepada Ketua Ormas Kupas Labuhanbatu dan rekan-rekan, Minggu (25/12/2022).

Penganiayaan yang dialami ketua Kupaz Ustadz Alfan dan beberapa anggotanya dengan main hakim sendiri dan melakukan penganiayaan, apalagi dengan cara keroyokan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.

Indonesia adalah negara hukum, apabila ada hal-hal yang kurang berkenan dari setiap tindakan sudah diatur dalam hukum dan jalur hukum yang harus ditempuh.

Apa yang dialami Ustadz Alfan bersama rekan seharusnya tidak perlu terjadi jika pihak-pihak terkait sadar hukum.

Ustadz Alfan menjelaskan keberadaannya bersama anggotanya hanya melakukan pantauan terhadap kegiatan yang ada di Brother Station, untuk menanggapi keluhan masyarakat terhadap keberadaan Brother Station yang sudah sangat meresahkan.

"Inikan pak (Brother Station - red) sudah meresahkan masyarakat, itu keluhan yang kita terima dari masyarakat, maka kita melakukan pemantauan langsung kelokasi, dan ternyata kita sudah disambut segerombolan orang, dan terjadi debat hingga pengeroyokan", paparnya singkat.

Atas peristiwa itu, Bung JB Gultom sangat menyayangkan tindakan brutal yang dialami Ketua Kupaz Ustadz Alfan dan rekan-rekan nya.

Untuk itu, Bung JB Gultom mengatakan akan mengawal proses hukum terhadap para pelaku pengeroyokan, dan mempercayakan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Labuhanbatu.

" Kita mengecam keras tindakan penganiayaan, apalagi dengan cara keroyokan terhadap Ustad Alfan dan rekan-rekan, saat sedang melakukan pantauan ditempat hiburan itu, tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun, karena negara kita adalah negara hukum, dan kita percayakan kepada APH Polres Labuhanbatu untuk menindak setiap pelaku, sesuai hukum yang berlaku", pungkasnya, (Red.jbg).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment