News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Mengindahkan Perda, Satpol PP Turunkan Paksa Reklame Iklan Rokok

Tak Mengindahkan Perda, Satpol PP Turunkan Paksa Reklame Iklan Rokok


Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)--Reklame iklan rokok Jarum yang berdiri kokoh di area Masjid Agung Ummul Qura,depan Taman baca Kota Sengkang, tampaknya Tak mengindahkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo, Nomor 5 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok ((KTR).


Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, turunkan paksa reklame iklan rokok karena tidak mengindahkan surat teguran yang dilayangkan. 

Kabid Perda dan Perkada, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, Drs H Hasanuddin, yang di konfirmasi Selasa (23/08/2022) mengatakan, terkait soal reklame iklan rokok di area lapangan merdeka itu, pihaknya sudah melakukan peringatan melalui persuratan kepada perusahan rokok tersebut dan diberikan jeda waktu sampai bulan juli,

"Kami sudah Surati pihak perusahaan rokok tersebut agar menurunkan reklame iklan rokok yang terpasang. Apabila sudah sampai jangka surat peringatannya tidak diindahkan. Maka pihak Satpol PP yang akan menurunkan, "tegas Hasanuddin.

Dari hasil rapat bersama personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Wajo, tambah Hasanuddin, sepakat menurunkan reklame iklan rokok yang berada di dekat mesjid agung Ummul Qura, Rabu(24/08/2022).

"Setelah dirapatkan bersama personil, maka hari ini resmi kami turunkan reklame iklan rokok yang berada di Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang berada di dekat mesjid agung Ummul Qura, sebagai bentuk penegakan perda di kabupaten Wajo,". Tutupnya. (R,ab). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment