News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Berani Langgar Perda. Dewan Tegaskan Reklame Iklan Rokok di Area Lapmer Segera di Turunkan.

Berani Langgar Perda. Dewan Tegaskan Reklame Iklan Rokok di Area Lapmer Segera di Turunkan.

 

Mediapertiwi,id.(wajo-sulsel)-Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupetan Wajo, H Sudirman Meru, menegaskan soal pemasangan reklame iklan rokok di are lokasi Lapangan Merdeka (Lapmer) Kota Sengkang, tepatnya di depan Mesjid Agung Ummul Qura, harus di turunkan.

Kader dari Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pemasangan reklame tersebut sudah jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wajo, Nomor 5 Tahun 2015. Ia menjelaskan, salah satu bunyi pasal yang ada di Perda tersebut adalah tempat Ibadah termasuk Mesjid dan lokasi sarana olah raga adalah kawasan yang bebas rokok.

" Iya, pemasangan Reklame iklan rokok itu tidak sesuai dengan Perda Kabupaten Wajo, Nomor 5 Tahun 2015. Yang salah satu bunyi pasalnya bahwa tempat Ibadah termasuk mesjid dan saranah olah raga adalah kawasan yang bebas Rokok, "ungkap H Sudirman Meru kepada media ini Rabu (29-06-2022).

Dilain sisi, lanjutnya menjelaskan bahwa, Pemerintah Pusat sudah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,  dalam pasal 115 ayat 2 yg menyatakan pemerintah daerah harus menetapkan kawasan tanpa rokok. "Dasar inilah  Pemerintah Daerah telah Melahirkan Perda Nomor 5 Tahun 2015. Maka demi penegakan Perda maka reklame iklan rokok yang terpasang di area kawasan Lapangan Merdeka dan di depan Mesjid Raya Kota Sengkang harus di turunkan, "paparnya.

Untuk itu, H Sudirman Meru, dengan tegas meminta pada pihak perusahaan rokok tersebut untuk segera menurunkan sendiri reklame iklan tersebut sebelum tim penegakan Perda yang akan turunkan

"Saya minta agar pihak perusahaan tersebut segera menurunkan reklame iklan tersebut, sebelum tim penegakan Perda yang akan turunkan, "tegasnya.

Sementara kadis PUPRP  Yang dihubungi melalui whatsaapnya mengungkapkan kalau pemerintah daerah khususnya Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan umum Penataan Ruang Dan Pertanahan Menegaskan Tidak Pernah memberi izin pemasangan iklan dikawasan tanpa rokok, termasuk 100 meter dari tempat ibadah, apalagi  materi iklan yang memuat merek rokok tertentu.ungkapnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment