Kukuhkan Ketua DPD IKAALL-STTD Sultra, Haris Muhammadun Berpesan Begini
Mediapertiwi,co,id.(Kendari-Sultengg)-Pengukuhan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Alumni Ahli Lalu Lintas (IKAALL) Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2022-2025 berlangsung di Hotel Venus Kendari, Kamis (3/3/2022).
Dalam acara tersebut, sebanyak 50 Alumni Sekolah Tinggi Transportasi Darat (STTS) dikukuhkan secara resmi menjadi pengurus IKAALL. Pelantikan itu juga ditandai dengan penyerahan pataka langsung oleh Ketua Umum DPP (IKAALL-STTD), Haris Muhammadun.
Haris Muhammadun mengatakan, kepengurusan DPD IKAAL Sultra nantinya, bisa bersinergi dengan pemerintah daerah menyangkut persoalan transportasi darat Sultra.
Apalagi, kata dia, penanganan ODOL juga masuk dalam program unggulan guna memberi kontribusi dan berperan aktif dalam membangun transportasi nasional.
“Angka kecelakaan Lalu lintas di Indonesia ini sangat tinggi sekali salasatunya diakibatkan karena human error. Selain itu kendaraan ODOL ini juga menjadi salasatu hal perhatian kita," katanya.
Dia berharap, pengurus DPD IKAAL Sultra lebih solid. Dapat berkontribusi aktif kemasyarakat dan pemerintah daerah, berupa kontribusi pemikiran, partisipasi aktif dan wujud nyata,” ucap Haris.
Wakil Ketua Umum Bidang Kehumasan DPP IKAAL, Benny Nurdin Yusu menyambut baik dan mendukung penuh program dari kepengurusan DPD IKAAL Sultra periode 2022 -2025.
Dia mengungkpakan, Salasatunya yakni bersinergi untuk penanganan Over Dimensi dan Overload (ODOL) di Sulawesi Tenggara.
“Saya berharap IKAAL Sultra selalu menjaga komitmen berkerjasama dan bersinergi dengan Pemerintah daerah dan kementrian perhubungan dalam membangun transportasi yag lebih baik di Sulawesi Tenggara,” kata Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Provinsi Sulawesi Tenggara itu.
Sementara, Ketua DPD IKAALL-STTD Sultra periode 2022-2025 Awaluddin menyatakan, dibawah komandonya, IKAAL Sultra akan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyikapi permasalahan-permasalahan transportasi darat di Sulawesi Tenggara.(red,a.ds).
Post a Comment