News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tolak Perpres 104 Tahun 2021,APDESI Kabupaten wajo Lakukan Aksi Damai

Tolak Perpres 104 Tahun 2021,APDESI Kabupaten wajo Lakukan Aksi Damai

 

Mediapertiwi,co,id.(wajo sulsel)-Terbitnya Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 mendapatkan respon dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Respon tersebut berupa aksi damai dan pernyataan sikap menolak salah satu poin dalam pasal perpres tersebut.

DPP APDESI menghimbau kepada APDESI Provinsi dan Kabupaten untuk melakukan Aksi Damai Serentak Revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021. Waktu pelaksanannya mulai tanggal 15 Desember 2021.

Untuk APDESI Kabupaten Wajo, Aksi Damai dilakukan hari ini, Kamis (16/12/2021) di Kantor DPRD Kabupaten Wajo dilanjutkan ke Kantor Bupati Wajo.

Bupati Wajo, Amran Mahmud didampingi oleh Wakil Bupati Wajo, Amran, Kadis PMD, Andi Liliana dan Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Saiful menerima rombongan APDESI Wajo di Ruang Pola Kantor Bupati Wajo. Saiful yang memandu penerimaan pun mempersilahkan perwakilan APDESI menyampaikan tuntutannya.

Kepala Desa Alewadeng, Kecamatan Sajoanging, Hasbi sebagai Koordinator Aksi menyampaikan bahwa APDESI Kabupaten Wajo menolak salah satu isi dari Perpres Nomor 104  tahun 2021 yaitu pasal 5 ayat 4 huruf a. yang mengatur pengalokasian dana desa yaitu untuk Bantuan Langsung Tunai Desa sebesar 40 persen.

"Kami dari APDESI Kabupaten Wajo menolak kebijakan Pemerintah Pusat dalam pengalokasian Dana Desa, khususnya pengalokasian BLT 40 persen. Tidak harus menjadi keputusan mutlak bagi seluruh desa di Indonesia," ujarnya. 

Sementara, Kepala Desa Temmabarang, Andi Page menyampaikan bahwa para Kepala Desa  dilema oleh kebijakan pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 104, khususnya pengalokasian BLT sebesar 40 persen. Sementara ada aturan lain yang mengatur kriteria penerima bantuan. Perpres ini dapat menjerat kepala desa.

"Kalau kita cermati,  Perpres Nomor 104 ini akan bertentangan dengan aturan lain. Dan tentunya akan menjadi temuan bagi pemeriksa jika ini dilaksanakan. Kami disandera dengan Perpres yang bertentangan dengan aturan lain," ujarnya.

Bupati Wajo yang menyampaikan bahwa dirinya memahami apa yang menjadi keresahan dari para Kepala Desa. Misalnya saja bahwa kondisi setiap wilayah itu berbeda.

"Kami sangat paham kondisi yang saudara sampaikan. Tentu ini akan menjadi pertimbangan dalam kajian dan analisa lebih lajut menyikapi perpres yang sudah terbit ini," ucapnya.

Setelah menerima aspirasi ini, lanjutnya, kami dari pemerintah Kabupaten akan mengawalnya untuk sampai ke pemerintah pusat. " Setelah ini saya akan minta Ibu Sekda dan Ibu Kadis PMD untuk mengawal aspirasi dari saudara-saudara sekalian. Saya harapkan APDESI untuk turut juga mengawalnya," ucapnya.

"Pada intinya, kami akan menyikapi aspirasi saudara dengan seksama. Pada setiap forum-forum tingkat provinsi dan pusat yang ada, kita akan tetap menyuarakan aspirasi saudara-saudara sekalian hari ini sekaligus menjelaskan kondisi wilayah dan masyarakat kita yang memang tidak sama antara yang satu dengan yang lainnya," tambahnya.

Amran Mahmud juga mengajak kepada para pengurus APDESI Wajo untuk tetap mengawal pemerintah pusat, yaitu menyukseskan vaksinasi yang sementara berlangsung saat ini.

"Kita berharap, jika target 70% plus 1 dicapai di akhir Desember ini, mudah-mudahan bisa mempermudah perpres ini berubah," harapnya.

Sementara Wakil Bupati, Amran membenarkan bahwa jika vaksinasi bisa disukseskan sesuai target, semoga bisa mempermudah revsisi dari perpres tersebut.

"Apalagi Pemerintah Desa merupakan ujung tombak dalam pencapaian target vaksinasi ini," ucapnya.(red,h). 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment