News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Soal Proyek Jembatan Lanrange Keera, On Site 70 Persen Tak Terhindar Denda.

Soal Proyek Jembatan Lanrange Keera, On Site 70 Persen Tak Terhindar Denda.

 
Mediapertiwi,co,id.(wajo sulsel)-Terkait proyek pembangunan Jembatan Lanrange yang berlokasi di Desa Awo Kecamatan Keera, Wajo, yang tak kunjung selesai hingga berakhir masa kontrak kerjanya di bulan Desember tahun 2021 ini, sebagaimana yang dilansir media ini sebelumnya, masih menuai sorotan tajam.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Wajo, Andi Pameneri yang di hubungi, Rabu (22/12/2021), menjelaskan terkait masalah ini sesuai informasi dari pihak (Penjabat Pembuat Komitmen) PPK proyek tersebut bahwa, saat ini progres pekerjaan sudah sekitar 39 persen, dengan on site bobotnya 70 persen.

"Sesuai laporan PPK kepada saya bahwa progres pekerjaan sekarang ini mencapai 39 persen. Namun kalau ditaksir dengan material on site, bobotnya sudah lebih dari 70 persen, "kata Andi Pameneri..

Mantan Camat Keera ini lebih jauh menjelaskan bahwa,  pembobotan Material On Site mengacu pada Poin 1, yakni, Peraturan Lembaga (PERLEM) Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2021, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui penyedia, lampiran II pedoman pelaksanaan pengadaan jasa kontruksi melalui Penyedia point 7.13, pembayaran prestasi pekerjaan. 

"Sementara pada Poin 2, yakni, syarat-syarat umum kontrak F, point 70.3 Material On Site, "jelasnya.

Terkait itu, soal progres proyek pekerjaan jembatan Lanrange mencapai 39 persen, serta bobot on sitenya sudah mencapai 70 persen. Namun, proyek tersebut dipastikan mengalami keterlambatan sesuai kontrak kerjanya yang akan berakhir per 30 Desember 2021 ini, dan kemungkinan besar pihak pelaksana pekerjaan proyek tersebut, tak terhindar dari denda. Hal ini Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018.(red,tim).


Hingga berita ini tayangkan, pihak pelaksana proyek tersebut belum dapat dikonfirmasi. 


Untuk diketahui, Proyek Pembangunan Jembatan tersebut, bersumber dari dana Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel tahun anggaran 2021, dengan nilai Rp 13.456.837.000, melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPR) Kabupaten Wajo, yang dikerjakan oleh PT. Anugrah Perdana Sejahtera. (Tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment