News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemkab Wajo Dan DPRD Menandatangani Berita Acara Persetujuan 2 Ranperda

Pemkab Wajo Dan DPRD Menandatangani Berita Acara Persetujuan 2 Ranperda

 

Mediapertiwi,co,id.(wajo sulsel)-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama DPRD Wajo menandatangani berita acara persetujuan bersama terkait Ranperda Perusahaan Umum Daerah Tirta Danau Tempe dan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Kamis (23/12/2021).

Dengan disetujui kedua ranperda tersebut,  Bupati Wajo Amran Mahmud menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Wajo atas terselenggaranya rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap kedua ranperda. 

"Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah dilalui dengan senantiasa tetap menjunjung tinggi semangat demokrasi, sinergitas dan nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi yang diatur dalam kedua ranperda ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh Panitia Khusus DPRD Wajo," kata Amran. 

Karena itu, Amran memberi apresiasi atas kepedulian dan dukungan yang diberikan oleh anggota dewan selama pembahasan baik terhadap pansus ranperda retribusi PBG begitu juga dengan Bapemperda DPRD Wajo, atas inisiatif ranperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Danau Tempe.  

"Dengan ditetapkannya ranperda  Perumda Air Minum Tirta Danau Tempe, apabila ditinjau dari aspek yuridis, maka terhadap kelembagaan badan usaha milik daerah dibidang penyediaan air minum, telah sesuai amanah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan untuk memberikan kepastian hukum, disertai dengan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Tk II Wajo Nomor 7 Tahun 1976 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk II Wajo," terangnya. 

Amran pun berharap nantinya, badan usaha ini, menjadi salah satu badan usaha yang profesional dan berdaya saing dalam melayani kebutuhan air minum bagi masyarakat dan memenuhi aspek kualitas, kuantitas dan kontinuitas.

Begitu pula terkait ranperda retribusi PBG, setelah adanya persetujuan bersama maka, Ranperda Retribusi PBG yang telah disetujui bersama, sebelum ditetapkan wajib disampaikan kepada Gubernur melalui Biro Hukum, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 3 hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan. 

"Sehingga setelah ada hasil evaluasi dan perbaikan, ranperda tersebut selanjutnya dapat diproses untuk ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dijadikan landasan hukum oleh pemerintah daerah dalam melakukan pungutan terhadap persetujuan bangunan gedung," jelas Bupati Wajo.(red,hdw). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment