News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

*Menteri Suharso Ungkap Pentingnya Haluan Negara*

*Menteri Suharso Ungkap Pentingnya Haluan Negara*

 
Mediapertiwi,co.(wajo sulsel)-Berkaitan dengan kemungkinan disusunnya kembali Haluan Negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia oleh MPR, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa di undang dalam dialog “PPHN Memperkuat Konsesnsus Sistem Presidensial”, Selasa (16/11/2021). 

Dalam paparannya, Menteri menjelaskan latar belakang diperlukannya kembali Haluan Negara.

Pertama, pasca amandemen UUD 1945, tidak ada haluan menyeluruh untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. UU yang ada lebih berciri sektor sehingga kurang mampu memberi haluan menyeluruh.

Kedua, adanya kekhawatiran mengenai keberlanjutan pembangunan, dengan tidak adanya Haluan Negara, menjadikan perspektif pembangunan memendek dalam jangka waktu lima tahunan. Hal ini berakibat pada tidak ada jaminan bahwa suatu kebijakan penting jangka panjang satu pemerintahan akan dilanjutkan oleh pemerintahan baru.

Dengan dua alasan tersebut, Menteri mengatakan tujuan pembangunan sebagaimana yang disebut dalam Pembukaan UUD 1945 semakin lama tercapai atau bahkan menjauh dari cita-cita proklamasi.

“Dengan tidak adanya lagi GBHN pasca Amandemen UUD 1945, ada landasan yang hilang dalam sistem ketatanegaraan yang menjadi pedoman bagi rencana pembangunan lima tahunan,” ujar Menteri.

Berkaitan dengan itu, pemerintah telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) melalui UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang menjadi pedoman umum bagi Visi dan Misi Calon Presiden dan Wakil Presiden dan penyusunan RPJM yang kemudian disahkan menjadi UU No. 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. 

Namun pada saat itu, UU No. 25 Tahun 2004 tentang SPPN dan RPJPN tidak dimaksudkan agar RPJP menjadi Haluan Negara. Ini sangat disadari waktu itu bahwa untuk menyusun haluan negara, proses penyusunannya harus dilakukan dalam lingkungan politis dan oleh lembaga tinggi negara yang merepresentasikan semua kekuatan bangsa. 

“Penyusunan RPJPN lebih dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi Visi Misi Presiden/Wakil Presiden serta penyusunan RPJM dalam periode 20 tahun,” pungkasnya.

Sumber:Kementerian PPN/Bappenas


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment