News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nelayan Aspirasi Ke-DPRD Wajo,Kadis Perikananan Akan Carikan Solusi.

Nelayan Aspirasi Ke-DPRD Wajo,Kadis Perikananan Akan Carikan Solusi.

 
Ketua Komisi 3 Taqwa Gaffar Bersama H. Irfan Saputra Anggota DPRD Kabupaten Wajo, 

Mediapertiwi,co.(wajo-sulsel) - Ketua Komisi III DPRD Wajo Taqwa Gaffar Bersama anggota DPRD H.Irfan Saputra Terima Aspirasi Nelayan Yang Dilarang Tangkap Ikan di danau Tempe Pakai alat tangkap Renreng. 

Aspirasi diterima di ruang Paripurna Mini lantai I DPRD Kabupaten Wajo,yang turut dihadiri oleh kadis perikanan kabupaten Wajo Nasfari,Selasa 19/10/2021 pagi pukul 10.00 wita. 

Kordinator aspirasi, Hasrullah, menyampaikan kalau mereka mendapat larangan untuk mencari ikan di Danau Tempe, wilayah Kecamatan Sabbangparu, hanya karena menggunakan alat tangkap ikan bernama renreng, sedangkan ada juga yang pakai alat tangkap ikan tongkang tidak dilarang, terangnya.

"Kami mencari hidup untuk keluarga  dan disana masih banyak juga yang melanggar daripada kami, sementara kalau mau pakai jaring (Lanra) yang dianjurkan pemerintah yang  diatur di Perda sangat berpotensi merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu (Tokke) yang merusak jaring mereka, tentu kita  ketahui Lanra (jaring ikan)  sangat mahal harganya, paling dipakai tiga kali sudah rusak akibat ikan sapu-sapu (ikan tokke), itulah kami memohon untuk dicarikan solusinya? "kata Hasrullah

Anggota DPRD Wajo, H.Irfan Saputra, kalau memang di Danau Tempe  ada dilema  jika mengikuti aturan pemerintah memakai lanra (Jaring ikan) sangat merugikan nelayan karena adanya ikan sapu-sapu yang merusak jaring,  kedua bagaimana secepatnya menghilangkan benturan di lokasi Danau Tempe terkait  adanya sesama masyarakat  nelayan yang saling melarang mencari ikan,  makanya kita butuh ketegasan dari istansi terkait, ujarnya 

Ketua tim penerima aspirasi, Taqwa Gaffar, meminta dan berharap kepada Dinas Perikanan agar turun meninjau langsung pada hari Kamis, dan mengundang bersama  nelayan Sabbangparu , Tempe dan Tae, untuk mencari solusi, " Karena yang melarang masyarakat mencari ikan di wilayah Sabbangparu bukan Dinas  Perikanan, dan kasus ini tidak perlu  ditindaklanjuti cukup  dicarikan saja solusinya oleh Dinas Perikanan, dan satu lagi menjadi bahan kami kedepan bagaimana cara membasmi ikan Tokke, walau harus ada wacana pengeringan  Danau Tempe dengan berkordinasi dengan pihak Balai Besar Pompengan Jeneberang,"paparnya +

Kadis Perikanan Kabupaten Wajo, Nasfari, kepada awak media usai menerima aspirasi saat ditanya bagimana bentuk dan rupa alat tangkap ikan renreng dan bagaimana solusi yang akan dilakukan untuk meredam gesekan para pencari ikan di Danau Tempe, dengan bijak  menjawab pertanyaan wartawan bahwa akan turun meninjau langsung dan memberikan pemahaman yang jelas terkait aturan yang diatur di Perda, dan sebagai  pemerintah tentu sangat tidak bisa melenceng dari aturan, apa lagi memberikan kebijaksanaan yang bertentangan dengan aturan, dan alat tangkap ikan renreng tidak ada dalam Perda yang menganjurkan pemakaiannya, tapi tetap kedepan akan dikaji asas manfaat dan kegunaannya bagi ekosistem biota Danau Tempe, ucapnya

"Meman benar dengan adanya bendung gerak tempe menjadi biologis dari ekosistem Danau Tempe yang  tidak berjalan baik, karena sebelum ada bendungan, danau tempe secara alami ada pengeringan dan  ada waktu banjir. Waktu pengeringan bisa menjadikan tanah subur dan adanya  ketersediaan makanan ikan secara alami yang melimpah jika air sudah naik lagi,"jelasnya(red,micn). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment