DALAM KASUS PENIPUAN KANIT RESKRIM MELAKSANAKAN MABBULO SIBATANG (RESTORAFIC JUSTICE) ANTARA KEDUA BELAH PIHAK.
Mediapertiwi,co.Wajo-- Kanit Reskrim Aipda JENRY CITRA bersama anggota melaksanakan MABBULO SIBATANG antara kedua belah pihak yaitu lel. ANDU dengan Lel Karim yang di hadiri oleh keluarga masing-masing ,"MINGGU(15/08/2021).
Kanit Reskrim Aipda JENRY CITRA memberikan keterangannya dalam mediasi permasalahan antara lelaki ANDU dan Lelaki KARIM mengenai hewan ternak sapi, sehubungan dgn laporan polisi Nomor LP/B/334/VI/2021/SPKT-POLSEK KEERA/POLRES WAJO/POLDA SUL SEL, Tgl 29 juni 2021. dan hasil dari mediasi terebut.
Lelaki ANDU menyerahkan sapi sebanyak 5 ekor kepada lel KARIM, dan telah diterima oleh lel KARIM dan lel KARIM tdk mempermasalahkannya lagi."Terang Jenry CITRA
Pada pertemuan tersebut, oleh kedua belah pihak sepakat untuk berdamai tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan tidak melanjutkan laporan."Imbuh Kanit Reskrim
Pada kesempatan tersebut ia juga menghimbau dan mengingatkan kepada Kedua belah pihak agar senantiasa antusias menjaga dan memelihara kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan serta tetap mengikuti Protokol Pencegahan Penyebaran virus corona (covid 19)."Lanjut Jenry CITRA.(red, hpw).
Post a Comment