News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pembangunan Proyek Pasar Tempe Yang Diduga Memakai Tanah Timbunan Illegal Berpotensi Pidana

Pembangunan Proyek Pasar Tempe Yang Diduga Memakai Tanah Timbunan Illegal Berpotensi Pidana

Mediapertiwi,co,id.Sengkang--Pembangunan proyek Pasar Tempe, Sengkang yang kini dalam proses pekerjaannya, masih menyisahkan masalah terkait  penggunaan salah satu bahan materialnya berupa tanah timbunan yang asalnya diduga tidak memiliki izin peruntukannya.

Seperti yang dirilis media ini sebelumnya menyebutkan, terkait tanah timbunan yang diduga illegal yang digunakan pada proyek pembangunan Pasar Tempe tersebut, turut menuai sorotan terhadap adanya oknum yang diduga sebagai pemasoknya.

Ketua Lembaga Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) Wajo, Andi Sumitro mengingatkan, jika temuan itu benar maka bisa berpotensi pidana. “Itu suatu pidana murni dan harusnya pihak penegak hukum mengambil tindakan dan langkah tegas, ”katanya kepada media ini.

Dia mengemukakan soal UU Pertambangan yang bunyinya, setiap orang yang melakukan penambangan tidak memiliki IUP, IPR dan IUPK, sebagaimana yang dimaksud pasal 37, pasal 40 ayat (3) pasal 48, Pasal 67 ayat (1),  Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5), dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Karena itu dia mengingatkan, jangan melakukan sebuah pembangunan atas nama kepentingan masyarakat, tapi justru merusak wilayah masyarakat lainnya. Yang hanya mengejar keuntungan banyak di luar daripada kewajaran.

Terkait dugaan timbunan illegal yang digunakan pada proyek pembangunan Pasar Tempe tersebut, Kapolres Wajo, AKPB Muh Islam, berjanji akan melakukan klarifikasi dengan pihak pelaksananya yakni, PT Delima Agung Utama. Namun hingga saat ini pihak pelaksananya belum memenuhi panggilan klarifikasi tersebut. 

Andi Sumitro menambahkan, pihak aparat hukum dalam hal ini Polres Wajo, diminta memperketat pengawasan terkait maraknya oknum yang melakukan bisnis penambangan ilegal dengan menjual tanah timbunan yang merusak lingkungan. Hal tersebut di bilang sebagai makelar bisnis tanah timbunan yang di perjual belikan baik itu ke masyakarat maupun timbunan pekerjaan proyek.(Tim).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment