News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Sengkang Resmi Tetapkan MY Jadi Tersangka Dan Lakukan Penahanan

Kejari Sengkang Resmi Tetapkan MY Jadi Tersangka Dan Lakukan Penahanan

 


Mediapertiwi,co.Sengkang -  Pasca adanya Dua Orang oknum PNS Kemenag Wajo yang diamankan oleh tim Kejaksaan Negeri Sengkang WAKO yakni inisial MY dan AW terkait dengan dugaan pungutan liar atau gratifikasi dan atas tindakan saat akan melakukan pengembalian.Kejaksaan Negeri wajo Menetapkan Satu Tersangka.


Hal tersebut diungkapkan pihak Kejari Sengkang saat melakukan kegiatan press release diruang pola kantor Kejari Rabu 20 Maret 2021 kemarin di jalan Kejaksaan Kecamatan Tempe Kabupaten Wajo sekitar pukul 14.30.


Kepala Kejari Sengkang, Eman Sulaeman SH MH didampingi Kasi Intel Kejari Sengkang, Arief B dan juga Kasi Pidsus Kejari Sengkang, Dermawan Wicaksono didepan awak media mengatakan kalau kejadian kemarin pada Selasa 09 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 siang dimana telah mengamankab Dua oknum pegawai lingkup Kemenag Wajo pada saat melakukan pengembalian dana terhadap sejumlah penerimah bantuan TPQ, MDA/MDT di daerah Kecamatan Tanasitolo.


Dan dari hasil tindak lanjut tersebut dan hasil pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Sengkang baik itu terhadap beberapa saksi sebelumnya yang dimintai keterangan termasuk sebagian oknum anggota DPRD Wajo berkaitan hal tersebut diatas dan juga hasil dari rapat sebelumnya dengan pihak DPRD dan Kemenag Wajo, maka Rabu 10 Maret 2021 hari ini pihak Kejari Sengkang menetapkan satu orang oknum Kemenag Wajo sebagai tersangka yakni saudara Muh Yusuf sebagai tersangka dan lansung dilakukan penahanan di rutan kelas ll B Sengkang selama 20 hari kedepan sejak terhitung mulai tanggal 10 Maret hari ini.


Sedang untuk saudara AW yang merupakan honor lingkup Kemenag Wajo saat ini tidak ditahan dan masih sebatas sebagai saksi."hanya MY ini resmi ditahan dan Waris sementara hanya sebagai saksi".Terangnya


Disinggung soal langkah atau proses selanjutnya terkait hal perkembangan penyelidikan, Eman Sulaeman bersama Dua Kasi Kejari Sengkang tak menampik dan tidak menutup kemungkinan kedepan dalam pengembangan kasus ini bisa saja ada tersangka lainya yang akan ditetapkan.Dan Termasuk pihak Satker dalam hal ini Kakan Kemenag Wajo, Haji Anwar Amin akan dimintai keterangan nantinya oleh penyidik Kejaksaan dan tidak menutup kemungkinan jika bukti bukti mengarah bisa saja bertambah tersangka lainya.


Seperti diketahui dalam kasus ini berkaitan dengan adanya sejumlah potongan dari beberapa penerimah bantuan tersebut yang nilainya bervariasi mulai Rp 1 juta hingga 3,5 juta/tiap penerimah bantuan untuk masing masing penerima bantuan mendapatkan Rp 10 juta/setiap bantuan operasional pesantren, TPQ, MDT/MDT pada tahun 2020 lalu melalui anggaran Kementrian Agama RI lingkup Kemenag Wajo.


Dan pihak Kejari Sengkang mengamankan sekitar 30 an lebih item yang diamankan dalam kasus tersebut dan diantaranya sejumlah uang dan kwitansi juga sejumlah barang bukti lainya dan tersangka akan disangkakan dengan pasal tentang tindak pidana korupsi yaitu pasal 12 huruf e UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(red,A,e)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment