News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Di Tengah Pandemi Covid 19 FORKOPIMDA Wajo Pantau Shalat Jumat Perdana

Di Tengah Pandemi Covid 19 FORKOPIMDA Wajo Pantau Shalat Jumat Perdana


Foto,Bupati Wajo Dr.H.Amran Mahmud di Mesjid Agung Ummul Qura

Mediapertiwi.co.Wajo- Kebijakan penutupan tempat ibadah diawal pandemi corona virus disease (Covid19) dicabut jelang penerapan New Normal oleh pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Wajo mulai melakukan pembukaan tempat ibadah mulai Jumat (29/5)

Kendati demikian, pemkab selaku pengambil kebijakan tertinggi di daerah, tetap menerapkan protokol kesehatan ditengah pandemi tidak terkecuali di tempat ibadah.

Untuk memastikan protokol yang ditetapkan itu berjalan seperti yang diharapkan, Bupati Wajo bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemantauan sekaligus mengikuti Sholat Jumat berjamaah di Mesjid Agung Ummul Qura, Jalan Mesjid Raya Sengkang, siang tadi.

Terlihat Bupati Wajo, Dr. Amran Mahmud, Sos, M.Si  hadir bersama Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dan Sekda Kabupaten Wajo, Amiruddin, S. Sos, MM, disertai Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf Utsman Abdul Ghofir, S.Sos, Kapolres Wajo, AKBP Dedy Dewantho, S.Ik, dan Ketua Pengadilan Negeri Sengkang, Fery Haryanta, SH.

Bupati Wajo Amran Mahmud mengatakan, setelah mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di Kabupaten Wajo, maka Pemerintah Daerah memberikan kelonggaran kepada masyarakat untuk melaksanakan Ibadah shalat di masjid namun dengan ketentuan-ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud diantaranya, pengurus masjid wajib mangajukan permohonan rekomendasi kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala KUA, pengurus masjid mengajukan permohonan izin pelaksanaan Ibadah shalat berjamaah di masjid yang dilaksanakan.

"Kemudian, Camat memberikan izin pelaksanaan Ibadah shalat berjamaah di masjid berdasarkan surat rekomendasi dari Kepala KUA, " katanya.

Selain itu, pengurus masjid memenuhi syarat- syarat pemberian izin yakni dengan membuka pintu masjid hanya pada waktu shalat lima waktu termasuk shalat Jum'at. Melakukan menyemprotan disinfektan sebelum dan setelah pelaksanaan Ibadah shalat pada lanyai masjid maupun permukaan benda benda yang sering disentuh oleh jamaah, seperti gagang pintu, pegangan tanggan dan permukaan benda Iainya.

Menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan hand sainitezer serta alat pengukur suhu tubuh (hermogun) di setiap pintu masuk masjid secara swadaya. Melakukan pemeriksaan suhu badan kepada seluruh jamaah sebelum memasuki masjid.

Memastikan seluruh jamaah masjid mencuci tangan dengan sabun dan air mangalir sebelum memasukl masjid. Memastikan seluruh jamaah memakai masker selama berada dalam kawasan masjid.

"Pengurus Mesjid juga harus memastikan protokol kesehatan pencegahan dan penanganan Covid 19 telap berjalan, " tegasnya.

Sementara itu, Dandim 1406 Wajo, Letkol Inf. Utsman Abdul Ghofir, S. Sos, tetap menghimbau masyarakat untuk mengikuti himbauan pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran covid19.

"Tetap jaga kebersihan diri dan lingkungan, dan tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan  pemerintah," tandasnya.(red.hms)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment