News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Skema Penyaluran Dana Desa Dana Bos Dirubah

Skema Penyaluran Dana Desa Dana Bos Dirubah

Menkeu Sri Mulyani dan Mendikbud Nadiem Makarim kanan Mendagri Tito Karnavian kiri di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020). (Foto: Puspen Kemendagri). JAKARTA.mediapertiwi. Co. Pemerintah merombak skema penyaluran Dana Desa dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan pemerintah berupaya menyederhanakan birokrasi agar dana dari Pemerintah Pusat dapat sampai dan digunakan secara efektif terhadap pembangunan serta pendidikan desa-desa tertinggal. K Penyederhanaan ini akan mendorong ketahanan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tito menuturkan, skema baru penyaluran dana dari pusat itu diharapkan dapat memberikan dampak positif. Sebab, dana akan ditransfer secara langsung melalui pengawasan dan pembinaan yang ketat dari Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pengawasan dan pembinaan yang ketat ini agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Untuk diketahui, anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) naik menjadi Rp54,32 triliun dan dana desa Rp72 Triliun. "Tentunya pembinaan dan pengawasan ini akan betul-betul disusun secara teknis, baik kepala sekolah dan kepala desa dapat memiliki otonomi yang lebih besar dari penggunaan dana tersebut. Masing-masing daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, tetapi akan dijaga akuntabilitasnya jangan sampai disalahgunakan" kata Tito di Gedung Kementerian Keuangan, Senin (10/2/2020). Mantan Kapolri ini menerangkan, pemerintah khususnya Kemendagri dan Kemendikbud juga telah sepakat untuk menunjukkan kekompakkan dan solidaritas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan anggaran pendidikan tersebut. Upaya ini dilakukan untuk mendukung salah satu program Presiden Joko Widodo, yakni penyederhanaan birokrasi melalui reformasi birokrasi dan otomasi dan integrasi sistem layanan. Para menteri, kata Tito, berencana mengeluarkan Peraturan Bersama Menteri (PBM) sebagai arahan atau petunjuk kepada Pemda lebih khususnya lagi Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam rangka untuk membina dan pengawasan. Selain itu, juga dirancang sistem digital untuk membantu memonitor agar pengawasan menjadi lebih mudah dan transparan. Di sisi lain, Pemerintah Pusat juga telah menyediakan tim untuk membantu program-program yang bermutu sehingga penggunaan anggaran dana desa benar-benar berdampak kepada masyarakat. Kemendagri akan membentuk tim gabungan dengan Kementerian Desa untuk menjelaskan langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan secara langsung kepada kepala-kepala desa. ”Penjelasan berupa program yang perlu dikerjakan, program yang sesuai dengan arahan Pak Presiden, yang pada intinya adalah padat karya untuk memperkuat daya tahan ekonomi" ujarnya.sumber Inews.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment