Pokir Dihapus, Permainannya Pindah Nama?
Oleh : Abrar Mattalioe
(Bupati LSM LIRA Kabupaten Wajo)
Mediapertiwi,id-Wajo SulSel-Kabar penghapusan Pokok-Pokok Pikiran DPRD kembali memanas dengan dalih efisiensi anggaran. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025, Presiden menginstruksikan efisiensi belanja APBN dan APBD 2025 dengan“membatasi belanja kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, pencetakan, dan perjalanan dinas". Namun penghapusan Pokir memunculkan pertanyaan baru: jika instrumen ini dihapus, lalu kemana aspirasi hasil reses dan usulan dari dapil akan disalurkan?
Selama ini Pokir merupakan salah satu mekanisme formal bagi anggota DPRD untuk menerjemahkan aspirasi masyarakat ke dalam dokumen perencanaan. Tanpa adanya saluran tersebut, dikhawatirkan fungsi representasi akan melemah dan usulan warga hanya berhenti di tingkat Musrenbang.
Persoalan makin menguat ketika di lapangan muncul istilah baru dengan substansi kegiatan yang mirip Pokir. Namanya berganti, namun polanya dinilai tidak jauh berbeda. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya upaya "memindahkan pos" anggaran agar tidak disorot publik, padahal prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap harus dijaga.
Jika alasannya efisiensi, maka pemotongan seharusnya dilakukan pada pos yang tidak berdampak langsung pada pelayanan publik. Faktanya, saat Pokir disorot, belanja seremonial dan perjalanan dinas di banyak daerah justru masih berjalan. Hal ini menimbulkan kesan bahwa yang dihemat justru suara rakyat.
Lebih ironis lagi, penghapusan Pokir justru bisa mematikan ruang kontrol publik. Selama ini Pokir adalah salah satu pintu yang bisa dilihat warga: berapa, untuk apa, dan di mana. Jika diganti dengan skema baru yang tertutup dan tidak tercantum jelas dalam dokumen, maka pengawasan masyarakat dan media akan semakin sulit. Efisiensi yang seharusnya membuka ruang keterbukaan, jangan sampai berujung pada praktik anggaran yang gelap.
Pemerintah dan DPRD perlu menjelaskan secara terbuka. Jika Pokir dihapus, maka harus ada mekanisme pengganti yang lebih terbuka, terukur, dan dapat diawasi publik. Menghapus tanpa pengganti sama dengan memutus hubungan antara wakil rakyat dengan konstituennya. Sementara mengganti nama tanpa mengubah substansi, itu bukan efisiensi. Itu hanya mengubah kemasan.
Demokrasi tidak diukur dari istilah. Yang terpenting adalah apakah aspirasi rakyat benar-benar sampai dan dikerjakan.
Sebagai bentuk asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, kami membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak DPRD dan Pemerintah terkait untuk memberikan klarifikasi. #
*Tentang Penulis*
_Abrar Mattalioe adalah Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat - LIRA Kabupaten Wajo. Tulisan ini merupakan opini pribadi dan tidak mewakili sikap resmi lembaga.###

Posting Komentar