Diduga Polres gowa tutup mata adanya kasus Penganiayaan Anak di bawa umur
Mediapertiwi,id-Gowa-SulSel-Peristiwa penganiayaan terhadap seorang anak berusia 10 tahun terjadi di Bontonompo, Alerang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (30/8/2025) sekitar pukul 13.00 WITA.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/935/VIII/2025/SPKT/POLRES GOWA, insiden bermula ketika korban membeli barang di warung milik pelaku menggunakan uang kertas yang sedikit robek. Diduga karena tersulut emosi, pelaku yang diperkirakan berusia 23–25 tahun kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka dan langsung mendapatkan penanganan medis. Sementara itu, pihak kepolisian telah menerima laporan resmi dari keluarga korban dan tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Polres Gowa memastikan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
arifin sulsel .
Post a Comment